Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Kades Ungkap Kronologinya, Oalah

Jumat, 25 Oktober 2024 – 15:02 WIB
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang perdana di PN Andoolo, Konsel. Foto: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

jpnn.com - Kabar soal guru honorer Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta terkait kasus penganiayaan atau pemukulan terhadap murid SDN 4 Baito berinisial D (6), anak seorang polisi masih jadi sorotan publik.

Kasus guru Supriyani sendiri sudah bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara pada Kamis (24/10/2024), dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

BACA JUGA: Lihatlah Solidaritas Guru Berseragam PGRI untuk Honorer Supriyani, Mengharukan

Nah, masalah permintaan uang damai Rp 50 juta dan tuntutan Supriyani mengundurkan diri sebagai guru sempat diungkap Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Diberitakan Disway.id, Kamis (24/10/2024), Rokiman mengungkapkan bahwa uang damai sebenarnya telah ada dari pihak Supriayani, tetapi angkanya hanya Rp 10 juta rupiah.

BACA JUGA: Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin

Menurut Rokiman, awalnya Katiran yang merupakan suami Supriyani mendatanginya dan menanyakan masalah yang menimpa istrinya terkait dugaan penganiayaan yang dituduhkan orang tua murid.

"Nanti saya coba komunikasi dengan pihak Polsek Baito dan saat di sana, saya bertemu dengan Pak Kanit Reskrim bernama Pak Amir,” ungkapnya.

BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Sangat Sedih Mendengar Dakwaan Penuh Kejanggalan

Saat itu, kanit reskrim menyampaikan bahwa proses tersebut belum ada titik temu karena ibu dari D yang merupakan korban belum bisa memaafkan dan meminta waktu.

Sementara, pihak keluarga Katiran menyampaikan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan ini.

Katiran juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan uang 10 juta, kemudian Rokimin menyampaikan soal uang itu kepada kanit reskrim.

Setelah pihak kanit menyampaikan kepada keluarga korban, pihak Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban mengatakan masih belum bisa menerima.

Mendapatkan jawaban itu, Kepala Desa Wonua Raya kembali menyampaikan ke Katiran dan menanyakan berapa kesanggupannya.

"Katiran mengungkapkan bahwa dirinya menyiapkan Rp 20 juta dan saya kembali menyampaikan ke Kanit," tuturnya.

Menurut Rokimin, nominal Rp 50 juta muncul setelah Kanit memperlihatkan gerakan tangan dengan lima jari.

Rokiman kemudian menanyakan kepada kanit tentang maksud dari lima jari tersebut.

"Dikatakan bahwa lima tersebut adalah angka Rp 50 juta dan saya sampaikan ke suami Supriyani," ucapnya.

Karena tidak menyanggupi membayar sebesar itu, maka keluarga Supriyani memutuskan untuk melanjutkan permasalahan ini ke pengadilan.

Di sisi lain, Aipda Wibowo Hasyim sendiri dalam sebuah video juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang Rp 50 juta.

Aipda Wibowo menyampaikan, pada awal telah dilakukan mediasi, namun Supriyani tetap menolak mengakui perbuatannya.

"Sejak pertama mediasi yang didampingi kepala sekolah, kami meminta waktu untuk berpikir," ujarnya.

Menurut Aipda Wibowo, mediasi dilakukan empat kali, di mana yang pertama didampingi oleh Kepala Sekolah, kemudian kedua didampingi oleh kepala desa satu kali, dan mereka datang sendiri dua kali," ucapnya.

Adapun Supriyani menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, bahkan, dia juga tidak mengajar anak polisi yang disebut sebagai korban penganiayaan.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menanggapi kabar soal guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta oleh keluarga siswa korban dugaan penganiayaan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyatakan permintaan uang untuk berdamai dalam kasus yang menimpa oknum guru honorer di SDN 4 Baito, Konsel itu, tidak benar.

Menurut Kombes Iis, kabar permintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp 50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut merupakan hoaks.

"Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya," kata Iis Kristian, di Kendari, Rabu (23/10/2024).(disway/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler