jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menyatakan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan, eks pemain PSMS Medan Andika Yudhistira Lubis, sudah P21 atau lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang mengatakan, berkas milik eks pemain PSMS Medan itu dinyatakan lengkap, Jumat (18/5/2018).
BACA JUGA: Melawan, Perempuan Ini Selamat dari Percobaan Pemerkosaan
Jaksa yang menangani perkara ini menyatakan sudah layak untuk maju ke persidangan.
“Mulai hari ini berkas perkara yang bersangkutan kita nyatakan lengkap (P21),” kata Parada kepada wartawan.
BACA JUGA: Nadine Chandrawinata Malas Komentari Kasus Dimas Anggara
Diutarakan dia, Kejari Medan akan menunggu pelimpahan tahap dua yaitu tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan.
“Hari ini juga kita sampaikan (P21-nya). Mungkin minggu depan pelimpahan tahap dua,” tutur Parada.
BACA JUGA: Berita Terbaru Eks Pemain Timnas yang Coba Perkosa Gadis Itu
Diketahui, Andika Yudhistira Lubis diringkus Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS (26). Wanita ini baru dikenalnya dari media sosial.
ABS awalnya ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza.
Andika ditangkap saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (23/3). Polisi kemudian menggeledah rumah mantan striker PSMS Medan dan Timnas Sepak bola Indonesia pada SEA Games Laos 2009 ini dan menemukan sejumlah barang bukti. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Pengacara, Eks Pacar Nikita Willy Jalani Sidang
Redaktur & Reporter : Budi