Eks Penyidik KPK: Penahanan Firli akan Jadi Kado Terindah Peringatan Harkodia

Rabu, 06 Desember 2023 – 11:30 WIB
Ketua non-aktif KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

jpnn.com - JAKARTA - Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo menilai sudah saatnya Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka ditahan oleh penyidik Polri.

Eks penyidik KPK itu mengatakan penahanan Firli akan menjadi kado terindah bagi masyarakat dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia).

BACA JUGA: Tersangka Firli Bahuri Diperiksa Polisi Besok, Yudi Berharap Tak Ada Drama Lagi

"Jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Antikorupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2023," kata Yudi di Jakarta, Rabu (6/12).

Menurut Yudi, tidak banyak yang perlu didalami penyidik dalam pemeriksaan Firli sebagai tersangka kali ini.

BACA JUGA: Sambutan Hangat KJRI Frankfurt Buat Menpora Dito Arioedjo, Yudi: Kami Senang

Sebab, kata dia, penyidik sudah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Firli sebagai tersangka pada Jumat (1/12).

Oleh karena itu, lanjut Yudi, prosedur dan tahapan tahapan penyidikan sudah terpenuhi. Penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pascapemeriksaan tambahan pada Firli hari ini.

BACA JUGA: Diperiksa Dewas 2 Jam, Firli Bahuri Irit Bicara

Yudi menambahkan walaupun penahanan merupakan kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya, alasan objektif sudah terpenuhi, yaitu ancaman hukuman penjara untuk kejahatan korupsi di atas lima tahun.

"Apalagi Firli juga disangkakan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," ungkap Yudi.

Mantan ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan alasan subjektif penahanan, yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti. "Seharusnya alasan subjektif ini sudah terpenuhi," ujarnya.

Apalagi, tambah dia, saat ini Firli juga sudah dicekal dan tidak bisa keluar negeri termasuk nonaktif dari KPK, sehingga sudah tidak ada pekerjaan kedinasan lagi yang dilakukan oleh purnawirawan Polri tersebut.

Yudi menambahkan bahwa pentingnya penyidik menahan akan kian mempermudah kerja-kerja dalam menuntaskan kasus ini.

"Karena pelaku korupsi apa pun jabatan pelakunya, termasuk ketua KPK, akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," kata Yudi.

Terpisah, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di lantai 6 ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 09.12 WIB.

Firli tiba di Gedung Bareskrim tanpa memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung menuju ruang pemeriksaan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler