Tersangka Firli Bahuri Diperiksa Polisi Besok, Yudi Berharap Tak Ada Drama Lagi

Kamis, 30 November 2023 – 14:07 WIB
Foto Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Syahrul Yasin Limpo atau SYL (tengah) bertemu di GOR Badminton, kawasan Jakarta pada 2 Maret 2022. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo Harahap menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak punya alasan mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/12) besok.

Terlebih, Firli sekarang sudah diberhentikan sementara dari pimpinan KPK, aksesnya terhadap tugas-tugas di lemb?aga antirasuah pun telah diputus.

BACA JUGA: KPK Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri yang kini sudah nonaktif seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

"Maka sudah tidak ada lagi alasan bagi Firli untuk mangkir," kata Yudi Purnomo dihubungi di Ja?karta, Kamis (30/11).

BACA JUGA: Ini Lho Mbak BF yang Ditangkap Polisi Bandara Ngurah Rai, Begini Kejahatannya

Selain itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menerbitkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Apalagi, Firli sudah dicekal untuk tidak bisa b?epergian ke luar negeri oleh penyidik," ucap mantan ketua Wadah Pegawai KPK itu.

Yudi menilai sikap kooperatif tanpa mangkir dari Firli Bahuri merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum, mengingat peran Firli sangat sentral dalam kasus dugaan pemer?asan itu.

Dengan demikian, dia berharap Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat (1/12).

"Drama saat pemanggilan saksi tentu harus sudah ditinggalkan dan tidak perlu terjadi lagi," ujarnya.

Pada Rabu (22/11) lalu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.(ant/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler