Eks Pimpinan KPK hingga Pengamat Soroti Remisi Djoko Tjandra

Kamis, 26 Agustus 2021 – 23:39 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dua bulan kepada terpidana perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada HUT ke-76 RI jadi sorotan mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif hingga pengamat.

Laode menilai pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur syarat pemberian remisi.

BACA JUGA: Kemenkumham Potong Hukuman Djoko Tjandra di Sel

Adapun berdasarkan PP tersebut, Ditjen PAS Kemenkum HAM memberikan remisi kepada Djoko Tjandra karena yang bersangkutan sebagai narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

Laode mempertanyakan pihak Ditjen PAS yang tidak membeberkan maksud kelakuan baik Djoko Tjandra yang sebelumnya sebelas tahun buron itu.

BACA JUGA: MAKI Akan Gugat KPK terkait Kasus Djoko Tjandra

"Buronan 11 tahun, menyuap polisi dan Jaksa, mencemarkan nama kepolisian dan Kejaksaan. Tapi dapat remisi dua bulan (bertentangan dengan PP No 28/2006)," tulis Laode dalam akun pribadinya di Twitter @LaodeMSyarif beberapa waktu lalu.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga heran Djoko Tjandra disebut berkelakuan baik. Padahal Djoko Tjandra pernah sebelas tahun menjadi buronan.

BACA JUGA: Pengusaha Bunga Laporkan Djoko dan Bianca ke Polisi, Ini Kasusnya

"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham," ujar Kurnia.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Lembaga dari Universitas Indonesia (UI) Simon J Runturambi mengatakan bahwa Ditjen PAS perlu melakukan pemeriksaan internal terkait pemberian remisi kepada Djoko Tjandra.

Sebab, anggapan remisi, pembebasan bersyarat, dan izin keluar tahanan yang merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yakni, hanya bisa dinikmati tahanan berduit masih kuat.

"Ini agar untuk mengurangi dugaan-dugaan sogok menyogok tadi. Jangan sampai ada praktik yang tidak benar saat pemberian remisi. Jadi itu yang perlu disampaikan, jadi tidak sekadar siapa mendapat remisi harus ada uraian lebih mendalam," kata Simon. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler