jpnn.com, PALEMBANG - Sunaryo, 56, pengusaha depot bunga di Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumsel, menjadi korban penipuan dan penggelapan, Kamis (23/7/2020).
Pelakunya adalah konsumen korban sendiri bernama Djoko dan Bianca. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp300 juta.
BACA JUGA: 4 Pencuri Sawit Ditangkap, Tak Disangka, 1 Pelaku Diduga Oknum Aparat, Kini Diburu
Kasus tersebut telah ditindaklanjuti penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kuasa hukum korban, Rahmawan SH, R Lubis SH, Edi Gunawan SH, dan Agung SH, telah memenuhi panggilan penyidik untuk tahap pemeriksaan saksi-saksi, Senin (23/8/2021).
BACA JUGA: Bunga Dicekoki Miras dan Pil Perangsang, Lalu Digilir Tiga Pria
“Hari ini ada dua saksi yang diperiksa terkait laporan klien kami. Di mana, klien kami merasa sudah dirugikan oleh konsumen atas pembelian bunga,” jelas Rahmawan dan rekan.
Saat itu, lanjutnya, kedua terlapor, Djoko dan Bianca, datang ke depot bunga korban untuk memesan 36 jenis bunga dengan total Rp300 juta.
BACA JUGA: Perkembangan Terkini Soal Kasus Siswi SMA Owner Investasi Bodong
“Satu bulan kemudian datang lagi Bianca yang merupakan keluarga Djoko. Pada saat itu sepakat harga sekitar Rp300 juta, lalu klien kami mengantarkan semua bunga pesanan terlapor ke Kota Pagar Alam dengan menggunakan empat truk. Sopir yang membawa bunga sekarang sedang di BAP,” jelasnya.
Setelah bunga-bunga tersebut diterima, lanjutnya, terlapor atas nama Bianca berjanji akan membayar 50 persen terlebih dahulu, dan akan dilunasi setelah semua bunga terpasang di lokasi bandara Kota Pagaralam.
“Tetapi sampai sekarang sepeserpun belum ada pembayaran, termasuk 50 persen yang dijanjikan di awal,” katanya.
Dia menambahkan, sebelum melapor ke pihak kepolisian, korban sudah dua kali melakukan somasi dan mengajak kedua terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
BACA JUGA: 4 Pencuri Sawit Ditangkap, Tak Disangka, 1 Pelaku Diduga Oknum Aparat, Kini Diburu
“Tetapi mereka tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang tersebut. Makanya kami menempuh jalur hukum, dan sekarang sudah masuk tahap dua yaitu pemeriksaan saksi,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi