Eks PKI dan HTI Mau Jadi Caleg? Ini Kata KPU

Rabu, 14 Maret 2018 – 20:28 WIB
Palu dan celurit yang menjadi simbol komunis. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat suara terkait polemik boleh atau tidaknya mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Menurut Hasyim, KPU hanyalah penyelenggara yang bekerja berdasar undang-undang.

Hasyim mengatakan, rujukan KPU adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Apakah ada larangan (soal mantan PKI atau HTI maju sebagai caleg, red),” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/3).

BACA JUGA: Bang Rhoma Mohon Doa agar Idaman Bisa Kalahkan KPU di PTUN

Menurut Hasyim, dalam UU memang diatur tentang pihak-pihak yang kehilangan hak politik untuk dipilih pada jabatan publik. Namun hal tersebut harus berdasarkan putusan pengadilan. 

"Jadi kalau dicabut hak politiknya ya harus ada putusan pengadilan," ucapnya.

BACA JUGA: Tommy Soeharto Resmi Pimpin Partai Berkarya, Ini Targetnya

Apakah artinya mantan anggota PKI atau HTI boleh menjadi caleg? Hasyim menyatakan, boleh saja mantan PKI dan HTI menjadi caleg sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak untuk dipilih.

"Sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik seseorang, ya boleh. Misalnya, ada beberapa orang terkena kasus korupsi, beberapa kan memang dicabut hak politiknya oleh pengadilan," kata Hasyim.(gir/jpnn)

BACA JUGA: SBY Yakin Banget Demokrat Bakal Berjaya Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Kolega Dekat Ahok Bergabung ke PSI, Jangan-jangan...


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pemilu 2019   PKI   HTI   Eks HTI   KPU  

Terpopuler