jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus korupsi eks Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ahmad Gong Matua dituntut delapan tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Gong Matua dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Kejati Sumut Bambang Winanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
BACA JUGA: Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Gong Matua membayar denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
"Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 24 juta subsider empat tahun penjara," jelas Bambang.
BACA JUGA: Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
JPU Kejati Sumut juga menuntut Andriansyah Siregar (berkas terpisah) selaku Kasi Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Madina sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 pidana penjara delapan tahun enam bulan.
"Terdakwa dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ucap dia.
BACA JUGA: Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
JPU juga menuntut terdakwa Andriansyah dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.581.354.723 atau Rp 4,58 miliar lebih.
"Dengan ketentuan, apabila dalam satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa nantinya disita dan dilelang," katanya.
Namun bila nantinya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, lanjut dia, maka diganti pidana penjara selama empat tahun tiga bulan.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
"Kedua terdakwa melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar lebih," tegas Bambang.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Andriyansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (27/3), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya,” ujar Andriyansyah.
JPU Bambang dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa kedua terdakwa terjerat korupsi atas Kegiatan Fisik DAK tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 16.245.067.888.
"Antara lain, Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar sebanyak 1 unit rehabilitasi ruang kelas 2, ruang praktik (2), ruang pamong (1), rehab jamban (2), pembangunan ruang kelas baru (1) dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.596.073.000," paparnya.
Kemudian, Sub Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 24 unit dengan pagu anggaran Rp 1.933.699.000, Sub Bidang Sekolah Dasar sebanyak 31 unit senilai Rp 8.769.461.000, dan Sub Bidang SMP sebanyak 14 unit senilai Rp 4.755.843.000.
"Belakangan terungkap, sejumlah item kegiatan fisik tidak selesai dikerjakan. Adanya penggelembungan harga belanja barang dan jasa alias markup merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar," jelas Bambang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean