jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Densus 88 Antiteror Polri telah memeriksa Eko Ristanto, pelaku penyerangan pos polisi lalu lintas di Wisata Bahari Lamongan (WBL), Paciran, Lamongan, Jawa Timur.
Dari pemeriksaan diketahui, mantan pecatan Polri itu adalah bagian dari kelompok teror Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Timur.
BACA JUGA: Teroris JAD Rampas Pistol untuk Serang Polisi di Cipali
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pelaku yang berusia 35 tahun itu bergabung kelompok JAD setelah keluar dari penjara.
“Pelaku mulai terpapar radikalisme setelah menjalani masa tahanan di salah satu lapas,” kata dia, Jumat (23/11).
BACA JUGA: Densus Bekuk 7 Anggota JAD Penembak Polisi di Tol Cipali
Adapun yang mendoktrinnya adalah narapidana teroris yang ada di lapas tersebut.
Dedi mengatakan, Eko terus berhubungan dengan sejumlah napiter selepas dia bebas menjalani hukuman di penjara. Selain menjenguk para napiter ke lapas, Eko juga menggunakan media sosial untuk tetap berkomunikasi dengan kelompok teroris.
BACA JUGA: Perintah Tegas Kapolri: Tangkap Hidup atau Mati!
Sementara itu, soal aksi penyerangan pospol WBL, pelaku mengaku aksi itu merupakan inisiatifnya sendiri. Pasalnya, pelaku sakit hati telah dipecat dari Korps Bhayangkara.
“Selain bermotif sakit hati, aksi penyerangan itu juga dilatarbelakangi oleh maksud berjihad sesuai pemahamannya,” papar dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JAD Divonis Terlarang akan Permudah Pemberantasan Teroris
Redaktur : Tim Redaksi