JAKARTA - Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Selain itu, Koalisi Pendidikan juga mendesak agar Kementrian yang dipimpin M Nuh ini tidak menciptakan satuan pendidikan baru serupa RSBI.
"Pemerintah tidak boleh menciptakan satuan pendidikan baru yang memiliki prinsip dan semangat sama dengan RSBI dan SBI atau pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang telah diputus MK karena bertentangan dengan konstitusi," kata Febri Hendri, salah seorang pemohon judical review di Jakarta, Rabu (9/1).
Sebagaiman diketahui, MK membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI), Selasa (8/1). Dengan penghapusan pasal ini berarti RSBI dan SBI dengan sendirinya dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Koalisi juga mendesak pemerintah pusat dan daerah memerintahkan pada 1300-an sekolah bersatus RSBI untuk segera menghentikan penggunaan APBN dan APBD untuk program dan kegiatan RSBI tersebut.
"Kita juga minta pemerintah memerintah pada 1300-an sekolah RSBI untuk menghentikan dan mengembalikan dana yang telah dihimpun dari masyarakat pada tahun ajaran berjalan," tegasnya.
Khusus untuk pemerintah pusat, Koalisi meminta agar menghentikan seluruh program dan kegiatan terkait dengan RSBI. Pemerintah dan penegak hukum juga harus menertibkan penyelenggaraan satuan pendidikan atau program pendidikan yang tidak sesuai dengan UU Sisdiknas.
"Pemerintah sebaiknya mencari strategi dan program lain yang tidak bertentangan dengan konstitusi untuk meningkatkan mutu pendidikan," pungkas Febri.(Fat/jpnn)
"Pemerintah tidak boleh menciptakan satuan pendidikan baru yang memiliki prinsip dan semangat sama dengan RSBI dan SBI atau pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang telah diputus MK karena bertentangan dengan konstitusi," kata Febri Hendri, salah seorang pemohon judical review di Jakarta, Rabu (9/1).
Sebagaiman diketahui, MK membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI), Selasa (8/1). Dengan penghapusan pasal ini berarti RSBI dan SBI dengan sendirinya dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Koalisi juga mendesak pemerintah pusat dan daerah memerintahkan pada 1300-an sekolah bersatus RSBI untuk segera menghentikan penggunaan APBN dan APBD untuk program dan kegiatan RSBI tersebut.
"Kita juga minta pemerintah memerintah pada 1300-an sekolah RSBI untuk menghentikan dan mengembalikan dana yang telah dihimpun dari masyarakat pada tahun ajaran berjalan," tegasnya.
Khusus untuk pemerintah pusat, Koalisi meminta agar menghentikan seluruh program dan kegiatan terkait dengan RSBI. Pemerintah dan penegak hukum juga harus menertibkan penyelenggaraan satuan pendidikan atau program pendidikan yang tidak sesuai dengan UU Sisdiknas.
"Pemerintah sebaiknya mencari strategi dan program lain yang tidak bertentangan dengan konstitusi untuk meningkatkan mutu pendidikan," pungkas Febri.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disdik DKI Langsung Hapus Label RSBI
Redaktur : Tim Redaksi