jpnn.com - JAKARTA - Bekas Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro pernah mengeluhkan salah satu perkara peninjauan kembali kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Keluhan itu terkait suatu perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Pak Eddy Sindoro mengeluh, kenapa perkara di PN Jakarta Pusat tidak dikirim-kirim," kata Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno, Senin (15/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Terminal 3 Bandara Soetta Banjir, DPR: Ambil Hikmahnya
Namun demikian, dia mengklaim tidak tahu detail perkara yang dikeluhkan Eddy. “Tetapi, saya tidak tahu detail itu bisa dikirim atau tidak," ujarnya.
Menanggapi keluhan itu, Nurhadi mengaku meminta Eddy mengirimkan berkas perkara ke MA.
BACA JUGA: Soal Kewarganegaraan, Wiranto Undang Khusus Arcandra
"Memang, jadi Sekretaris MA saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur untuk menghindari keluhan atau pengaduan," katanya.
Lebih lanjut ,Nurhadi mengaku sulit dihubungi saat ada pihak yang ingin bertanya soal perkara yang masuk ke MA. "Saya sudah lama tidak memiliki nomor telepon. Teman-teman media juga tahu bahwa saya susah dihubungi, tapi mudah ditemui," kata Nurhadi.
BACA JUGA: Pengamat: Aneh jika Kewarganegaraan Archandra tak Terdeteksi
Menurut dia,, semua diserahkan kepada stafnya jika ada yang menanyakan perkara.
"Saya bisa koordinasi mengenai kerjaan dan sebagainya melalui staf saya atau melalui ajudan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Dicoret, Inilah Nama Paskibraka HUT Kemerdekaan RI ke 71
Redaktur : Tim Redaksi