Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK

Jumat, 20 Desember 2024 – 11:34 WIB
Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan saat di gedung KPK RI. Foto: supplied

jpnn.com - Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan melaporkan seorang senator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu didasari dugaan tentang seorang anggota DPD yang melakukan korupsi.

Dalam pengaduan ke KPK pada pekan pertama Desember 2024, Irfan mengeklaim telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung dugaan korupsi senator berinisial RAA tersebut.

BACA JUGA: PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku

Irfan juga mengantongi tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat dari KPK dengan Nomor Informasi: 2024-A-04296.

"Saya melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi memakai staf tenaga ahli fiktif dengan gelar doktor di DPD RI," kata Irfan kepada JPNN.com, Jumat (20/12/2024).

BACA JUGA: Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI

Menurut Irfan, dalam dugaan penyalahgunaan uang negara itu, orang yang bergelar doktor dijadikan tenaga ahli oleh RAA tidak bekerja di DPD RI.

Irfan menyebut RAA yang baru dilantik menjadi senator periode 2024-2029, hanya menggunakan ijazah S3 orang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara.

BACA JUGA: Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK

"Saudara RAA tidak membayarkan honor orang yang disalahgunakan ijazahnya," ucap Irfan.

Kemudian, Irfan sendiri sebagai staf ahli juga tidak diberikan haknya berupa gaji selama 2 bulan. Dia hanya diiming-imingi bakal mendapat SK.

Ungkap Dugaan Skandal Suap

Selain dugaan korupsi di atas, Irfan menyebut oknum senator berinisial RAA juga diduga menerima uang suap terkait pemilihan pimpinan di DPD dan MPR RI.

"Sesudah pelantikan (RAA), saya menemukan adanya kasus suap," ucap Irfan.

Menurut Irfan, dana dugaan suap itu diterima RAA dari pihak yang berkontestasi dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan MPR dari unsur DPD.

"Berupa mata uang dolar AS senilai 13.000 dolar. Kalau dirupiahkan total Rp 204.680.000," ungkapnya.

Irfan dalam pengaduannya juga memerinci pihak-pihak yang diduga memberikan uang asing tersebut kepada RAA.

Terkait dugaan suap ini, Irfan mengaku ditugasi RAA menukarkan uang dolar AS tersebut menjadi rupiah di sebuah bank.

Dalam pengaduannya, Irfan melampirkan berkas, rekaman suara telepon, screenshot layar HP, foto uang dugaan suap berupa USD dan Rupiah, serta bukti foto setoran bank ke rekening RAA.

Sebagai anak bangsa, Irfan menaruh harapan kepada KPK agar mengembalikan reputasi dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga antirasuah itu dengan membongkar skandal yang dilaporkan.

Irfan mengatakan pengaduannya mendapat respons baik dari KPK. "Dari verifikasi akan dilanjutkan ke tahap lidik (penyelidikan, red)." kata Irfan.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler