jpnn.com, JAKARTA - Praktisi intelijen Fauka Noor Farid ikut menyoroti beroperasinya kapal kabel atau cable ship milik Tiongkok di perairan sekitar Batam dan Natuna, Kepulauan Riau, yang terkesan dibiarikan. Eks personel Tim Mawar ini menyayangkan tidak adanya reaksi dari Kementerian Perhubungan.
Fauka mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan seharusnya tidak boleh membiarkan kapal kabel asing menggelar kabel optik sistem komunikasi bawah laut di laut RI.
BACA JUGA: DPR Bakal Cecar Menhub soal Kapal Kabel Tiongkok Beroperasi di Perairan Indonesia
“Ini suatu keanehan. Kita harus waspada dengan giat intelijen asing. Bisa pula ada operasi kapal kabel SBSS milik RRC yang berbendera Panama dengan nama Kapal CS Bold Maverick yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan laut Natuna," ucap Fauka dalam siaran pers yang diterima jpnn.com, Sabtu (23/11).
Padahal, kata direktur eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPI) ini, ada aturan asas cabotage yang melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel bawah laut di perairan Indonesia.
BACA JUGA: Waketum Gerindra Desak Menhan Prabowo Galak pada Kapal Kabel Tiongkok
Ditegaskan Fauka, Indonesia menganut asas cabotage yang memberikan kekuatan bahwa penyelenggaraan pelayaran dalam negeri sepenuhnya hak negara pantai. “Artinya, negara pantai berhak melarang kapal-kapal asing berlayar dan berdagang di sepanjang perairan negara Indonesia,” jelasnya.
Dengan beroperasinya kapal kabel asing berbendera Panama dengan CS Bold Maverick di lautan Indonesia, kata Fauka, maka akan banyak merugikan negara Indonesia. Terutama bagi perusahaan nasional.
BACA JUGA: Demi Duit Rp 1 Miliar, Lee Bocorkan Rahasia Negara ke Tiongkok
“Dan dari sisi pertahanan yang kita khawatirkan, justru digunakan untuk kegiatan mata-mata di Laut Natuna yang kaya akan sumber daya alam,” ucap mantan komandan kelompok khusus Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ini.
Fauka menyatakan buat apa ada asas cabotage bila kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri. Semestinya, kapal kabel berbendera Indonesia-lah yang mendapat prioritas untuk beroperasi.
Untuk itu, kata Fauka, Kementerian Perhubungan diminta untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing. Begitu juga dari Kementrian Pertahanan.
“Jangan sampai mengeluarkan surat security clearance dan security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan pengelaran kabel di wilayah perairan Indonesia. Kita harus waspada giat intelijen asing,” tandasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam