Eksekusi Agusrin Terganjal Salinan Putusan

Jumat, 17 Februari 2012 – 19:16 WIB

JAKARTA- Sudah lebih dari sebulan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin A Najamuddin terbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan tambahan.

Namun meski sudah berlalu selama itu, kejaksaan hingga kini belum bisa mengeksekusi putusan tersebut. Alasannya, selaku pihak yang memutuskan Agusrin bersalah, MA belum juga menyerahkan salinan putusan ke kejaksaan sebaga dasar melakukan eksekusi.

"Kita sudah surati MA, tapi belum juga dijawab," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (17/2).

Dijelaskan Basrief, permintan salinan putusan dilakukan secara berjenjang. Diawali permintaan dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dari sini Pengadilan kemudian meminta ke MA.

"Prosedurnya seperti itu, nah itu (salinan putusannya) belum diterima," ungkap Basrief, saat ditanya kapan kejaksaan mengeksekusi putusan Agusrin.

Agusrin terjerat dakwaan korupsi dalam kasus Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  tahun 2006, yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 21,3 miliar. Pada akhir Mei 2011 dia divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakpus diketuai hakim Syarifuddin.

Vonis ini memaksa jaksa mengajukan kasasi. Langkah tersebut ternyata tepat sebab majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dibantu Krisna Harahap dan Abdul Latif, menjatuhkan vonis sebaliknya pada awal Januari 2012.

Majelis berpendapat, tak mungkin selaku gubernur Agusrin tak tahu soal pembukaan rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Bengkulu. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembela Nazar Minta Majelis Perintahkan Angie Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler