JAKARTA - Tim penasihat hukum M Nazaruddin meminta majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk memerintahkan penahanan atas Angelina Sondakh. Alasannya, karena Angelina berbohong saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin, Rabu (15/2) lalu.
Penasihat hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, meyakini bahwa Angie -sapaan Angelina- telah memberi kesaksian palsu."Seluruh masyarakat Indonesia tahu dan meyakini bahwa Angelina Sondakh telah memberikan kesaksian palsu atas hampir semua pertanyaan yang ditanyakan dalam persidangan tanggal 15 Februari 2011," kata Hotman di pada persidangan yang digelar Jumat (17/2).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih itu Hotman menegaskan, Angie sudah menggunakan BlackBerry sejak 2009. Karenanya, pengakuan Angie bahwa dirinya menggunakan BlackBerry menjelang akhir 2010 jelas bertolak belakang dengan kenyataan.
"Kami memohon agar majelis membuat penetapan untuk meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informasi membantu memberikan data atas penggunaan BlackBerreu Angelina Sondakh," ucapnya.
Selain meminta majelis memerintahkan penahanan atas Angie, kuasa hukum Nazar juga menyodorkan tiga nama lainnya untuk ditahan. Yaitu Mantan Wakil Ditektur Keuangan Permai Grup, yulianis, Oktarina Furi dan Budi Witarsa.
Alasan permohonan agar ketiganya ditahan juga karena dianggap memberi kesaksian palsu. Terutama terkait bantahan bahwa Anas bukanlah pemiliki Permai Grup dan tentang uang untuk kepentingan Kongres Partai Demokrat.
"Kami juga memohon agar saksi Angelina Sondakh dikonfrontir dengan saksi Rosalina Manulang di persidangan ini. Karena tidak adil memvonis terdakwa (Nazaruddin) hanya dengan dasar kesaksian palsu," ucap Hotman.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Setuju Pengusaha Wajib Lapor ke PPATK
Redaktur : Tim Redaksi