jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan pihaknya siap mengeksekusi harta Aiptu Labora Sitorus, seperti perintah Mahkamah Agung yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Sorong, Papua.
Prasetyo mengatakan, sebagai eksekutor, kejaksaan siap melaksanakan perintah jika sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Balas Dendam, Kelompok Santoso Bunuh 3 Petani
"Kalau pun nanti Labora mengajukan Peninjauan Kembali, itu tak akan menghalangi eksekusi. Kalau sudah inkracht kan mau tidak mau (harus dieksekusi). Dan itu tidak menghalangi proses," katanya, Kamis (17/9).
Meski MA menyebut sudah mengirim salinan putusan ke PN Sorong, Prasetyo mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi. Menurutnya, hal ini baru diketahui dari pemberitaan di media saja. "Kami tunggu laporan secara resmi. Kami tunggu putusannya seperti apa," katanya.
BACA JUGA: Politikus PDIP Dituding Jerumuskan Jokowi
Sebelumnya, juru bicara MA Agung Suhadi mengatakan, salinan putusan itu sudah dikirim ke PN Sorong. Namun Suhadi belum bisa memastikan apakah salinan itu sudah sampai atau belum.
Labora yang terkait dengan kasus nan biasa disebut Rekening Gendut, divonis 15 tahun penjara karena melakukan kejahatan kehutanan, pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak lewat perusahaan yang dikendalikannya. Seluruh asetnya juga dirampas negara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Polri Kejar Kelompok Santoso yang Mulai Memenggal Leher Warga
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPB : 14 Hari Api di Hutan Riau Padam
Redaktur : Tim Redaksi