jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan eksekusi mati terhadap terpidana bukan sebuah kebahagiaan, namun merupakan keprihatinan. Tapi, eksekusi tersebut juga merupakan sinyal untuk semua pihak bahwa Pemerintah Indonesia sangat tegas dalam memerangi kejahatan luar biasa, peredaran narkotika.
"Kami berharap setiap keluarga di Indonesia ikut dalam upaya menghentikan peredaran narkotika. Generasi muda terlalu berharga untuk dirusak oleh narkotika," tuturnya.
BACA JUGA: Lanjutkan Eksekusi 58 Terpidana Mati, Tiap Bulan Digelar
Kendati begitu, Kejagung memastikan sisi kemanusiaan tetap dijunjung tinggi. Semua permintaan terakhir dari terpidana mati. "Permintaan tiga terpidana mati untuk dikremasi dan tiga lainnya di kuburkan juga dikabulkan," paparnya.
Tidak sekedar mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkotika, Kejagung memiliki rencana untuk mengenakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengedar narkotikan. Prasetyo mengatakan, kemungkinan menggunakan TPPU untuk pengedar itu sedang diupayakan. "Kami akan menggandeng PPATK untuk bisa menerapkan TPPU tersebut," paparnya.
BACA JUGA: 2 Jenazah Korban AirAsia QZ8501 Sudah Rusak, Sulit Diidentifikasi
Nantinya, semua kasus narkotika akan dicek, apakab bisa menerapkan TPPU tersebut. Kalau memang ada yang memenuhi kriteria TPPU, tentu Kejagung tidak akan mundur. "Kami akan berusaha sekuat tenaga," tuturnya. (idr/aph/bay/awa/jpnn)
BACA JUGA: Sikap Jokowi Bikin Bingung, DPR Gelar Rapat Penunjukkan Plt Kapolri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketabahan Ance Thahir, Warga Negara Belanda Menghadapi Hukuman Mati
Redaktur : Tim Redaksi