jpnn.com - JAKARTA - Kalangan DPR bingung dengan jurus dewa mabuk Presiden Joko Widodo terkait calon Kapolri. Karena yang meminta persetujuan DPR untuk memberhentikan Jenderal Sutarman dan mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah Presiden.
"Tapi setelah Paripurna DPR memberi persetujuan, ternyata Presiden memutuskan hanya memberhentikan Sutarman. Sementara pelantikan Kapolrinya sendiri ditunda," ungkap anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya, Minggu (18/1).
BACA JUGA: Ketabahan Ance Thahir, Warga Negara Belanda Menghadapi Hukuman Mati
Lebih kacau lagi, sambungnya, tiba-tiba Jokowi mengangkat Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU 2/2008 pasal 11 ayat 5 yang berbunyi "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
Karena itu, seharusnya Jokowi menjalankan dulu keputusan DPR sesuai permintaannya sendiri, memberhentikan Sutarman dan melantik Budi Gunawan.
BACA JUGA: Plt Kapolri tak Bisa Memutasi Kapolda
"Lalu, karena adanya masalah hukum terhadap Kapolri, Presiden bisa memberi yang bersangkutan cuti tanpa tangggungan hingga masalah hukumnya selesai. Dengan demikian maka sesuai ketentuan dan UU Polri, Wakapolri Bahrodin Haiti otomatis menjalankan tugas sehari-hari yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Kapolri," tandasnya.
Kalau sekarang Presiden mengangkat Plt Kapolri, maka mau tidak mau harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU. Yakni meminta persetujuan DPR. Tidak cukup hanya pimpinan DPR yang menyatakan persetujuan.
BACA JUGA: Kompolnas Sebut Istilah Jokowi Untuk Pengangkatan Badrodin Aneh
"Karena sesuai UUMD3 pimpinan DPR hanya juru bicara parlemen. Sehingga, persetujuan DPR harus melewati Sidang Paripurna, apakah DPR menerima atau menolak surat presiden terkait pengangkatan Plt Kapolri tersebut," ungkapnya.
Komisi III DPR sendiri akan menggelar rapat pleno anggota pada Senin (17/1) untuk menentukan sikap.
"Walau secara pribadi saya mengapresiasi keputusan Presiden sebagai jalan tengah serta mendukung penunjukan Bahrodin Haiti Plt Kapolri karena yang bersangkutan termasuk perwira Polri yg bagus. Namun menurut saya semua pihak juga harus menghormarti aturan UU dan mekanisme yang ada dan harus dilalui di DPR," tegas politikus vokal yang akrab disapa Bamsoet ini. (zul/rmo/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dianggap Diskriminatif, Hanya Jerat Komjen Budi Gunawan
Redaktur : Tim Redaksi