Eksekusi Rektor Usakti Jalan Terus

Minggu, 05 Juni 2011 – 22:18 WIB
JAKARTA - Rektorat Universitas Trisakti di bawah pimpinan Thoby Mutis cs, dinilai telah berusaha mengalihkan perhatian putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarangnya melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dengan isu meminta agar Universitas Trisakti diubah menjadi universitas negeri"Tidak ada hubungannya me-negeri-kan Universitas Trisakti dengan eksekusi

BACA JUGA: Pendidikan, Sarana Paling Efektif Pertahankan Pancasila

Eksekusi akan jalan terus, karena berdasarkan putusan MA No
821 K/PDT/2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), Yayasan Trisakti adalah pihak yang paling berwenang sebagai Pembina dan Pengelola

BACA JUGA: Pramuka Gelar Jambore Nasional ke-9 di Sumsel

Jangan sampai ada kebohongan publik lagi dan menggunakan isu di-negeri-kan atau aset negara, untuk mencari dukungan
Thoby Mutis dan delapan rekannya jelas melanggar hukum, dan harus tetap dieksekusi," terang Patra M Zen selaku kuasa hukum Yayasan Trisakti, di Jakarta, Minggu (5/6).

Lebih jauh Patra  menilai, langkah-langkah Thoby untuk bertahan dari eksekusi tersebut, sudah tidak sehat

BACA JUGA: Soal Angaran Pendidikan, Indonesia Dianggap Lakukan Lompatan

Di mana di antaranya menurutnya, Thoby mengatakan bahwa Universitas Trisakti dikembalikan pada negara saja, karena merupakan aset negara"Sampai saat ini, pihak Yayasan Trisakti terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), terkait dengan penggunaan aset tanah Universitas Trisakti ituDan perlu diketahui, secara prinsip penggunaan terhadap aset tanah tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai perampasan aset negaraBerdasarkan surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) No36/S/I-IV/05/2008 tertanggal 7 Mei 2008, penyelesaian aset tanah tersebut dapat dilakukan dengan cara memberi kompensasi kepada negara oleh yang menang secara hukum," beber Patra.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Albert Hasibuan menilai, wacana mengubah Universitas Trisakti menjadi universitas negeri, dianggap sebagai salah satu upaya menghambat eksekusi atas sembilan personal di rektorat UsaktiMenurutnya, tidak mungkin Usakti berubah menjadi universitas negeri"Bagaimanapun juga, tidak bisa dijadikan negeriIni harus dibedakan antara universitas swasta dan negeriDari sisi anggaran dasarnya saja juga sudah jelas, dan pada saat rektorat berupaya membentuk Wali Amanat, terbukti tidak bisa dilakukan karena Usakti memang universitas swasta," terang Albert.

Mengenai keberadaan yayasan yang dituding hadir belakangan setelah munculnya Universitas Trisakti, dia menilai bahwa Yayasan Trisakti tetap sebagai pihak yang sah secara hukum untuk mengelola dan menyelenggarakan pendidikan di UsaktiHal itu sudah dibuktikan saat persidangan di tingkat PN, MA, bahkan keputusannya pun sudah sampai tingkat PK"Kalau mereka tuding yayasan tidak sah karena lahir belakangan, coba pikir yang jernihIndonesia juga lahir lebih dulu, baru ada UUD 45Hampir semua kelahiran lembaga pendidikan seperti ituKarenanya, jadi lucu kalau yayasan dipersoalkan keberadaannyaLha, yang menjadikan Thoby Mutis sebagai Rektor Trisakti dulu siapa?" katanya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Kalangan Bingung Terapkan Pancasila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler