jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengantongi Keputusan Presiden tentang penolakan grasi terpidana mati kasus narkotika, Andrew Chan dan Myuran Sukuraman yang tergabung dalam kelompok sindikat "Bali Nine".
Namun, Kejagung belum memastikan apakah keduanya masuk dalam daftar terpidana yang akan ditembak mati pada eksekusi tahap kedua nanti.
BACA JUGA: Aduh, Ada Apa dengan Gigi Presiden Jokowi?
"Nanti kita akan umumkan juga apakah kedua terpidana ini masuk di dalam terpidana mati yang akan dieksekusi tahap kedua," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (26/1).
Kini kata Tony, Kejagung juga sudah mengantongi lebih dari tujuh nama terpidana mati yang ditolak grasinya. Termasuk dari kasus non narkotika.
BACA JUGA: Revisi UU Pilkada Harus Rampung 17 Februari
"Kita kan punya daftar lebih dari tujuh orang ya yang sudah ditolak grasinya, termasuk perkara-perkara non narkotika," bebernya.
Soal informasi Andrew mengajukan peninjauan kembali, Tony mengaku belum tahu. Ia mengaku sudah mengecek kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. "Namun, belum ada permintaan itu. Nanti kita lihat seperti apa," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Terima SPDP Kasus BW, Kejagung Siapkan Enam Jaksa Senior
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Evaluasi, Kejagung Siapkan Tembak Mati Tahap Kedua
Redaktur : Tim Redaksi