Eksekusi Trisakti Gagal Diduga Ada Skenario

Selasa, 28 Februari 2012 – 19:20 WIB

JAKARTA--Gagalnya proses eksekusi terhadap sembilan orang yang ditetapkan di dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pengelolaan Universitas Trisakti diduga karena adanya skenario khusus.

Kesembilan orang yang dimaksud, antara lain, Prof Dr Thobby Mutis, Advendi Simanngunsong SH, MH. Prof Dr HA Prayitno, dr.Sp.Kj. Drs Imanuel Bonjol Siagian, Mh. Prof. Drs Yuswar Z Basri. H.i Komang Sukarsa. H. Endar Pulungan. Endyk M Asror. Hein Wangania SH,MH.

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Patra M Zen mengingatkan agar sembilan orang yang segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tidak lagi berlindung dengan melemparkan issue-issue yang tidak jelas dan mengaburkan kebenaran.
 
“Eksekusi ini untuk menegakkan hukum dan mengambil kembali Universitas Trisakti yang dikuasai oleh sekelompok orang yang menamakan diri reformis, padahal sesungguhnya mereka justru merusak Universitas Reformasi,” terang Patra dalam rilisnya kepada JPNN, Selasa (28/2).

Karena itu,  Patra menghimbau agar PN Jakarta Barat juga tegas untuk melakukan eksekusi. “Jangan lagi ada yang dimainkan, baik tanggal maupun proses eksekusi, semua harus dilakukan transparan, karena nama baik keadilan saat ini ada di PN Jakarta Barat,” ungkap Patra.
 
Dikatakan,  gagalnya proses eksekusi ini diduga juga  melibatkan pihak yang seharusnya terlibat. Sehingga seolah-olah eksekusi gagal dan mendapatkan penolakan. “Skenario ke arah sana ada, padahal saat ini semua sudah paham duduk soalnya dan mendukung eksekusi, MA, DPR dan Kepolisian sudah mendorong untuk menegakkan keadilan, kalau gagal atau digagalkan kan aneh,” jelasnya.

Dengan kondisi demikian, lanjtu Patra, pihak Yayasan Trisakti tidak mau larut dalam issue yang diusung Thoby cs yang mengatakan bahwa eksekusi itu melanggar HAM dan UU Pendidikan. 

“Coba tanyakan, uang yang dipakai untuk melawan eksekusi itu uang siapa? Dan apakah mahasiswa tahu kalau uang yang mereka bayarkan telah digunakan untuk membela kepentingan sembilan orang yang selalu berlindung atas nama Universitas Trisakti? Maka dari itu, putusan Mahkamah Agung (MA)  itu sama sekali tidak terkait dengan nasib mahasiswa dan universitas Trisakti," lanjut Patra.
 
Patra menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengirimkan surat kepada PN Jakarta Barat yang isinya meminta agar PN Jakbar segera melakukan eksekusi. Surat bernomor 03/PAN.2/6/P/12/SK.Perd bertanggal 15 Februari itu merupakan desakan MA agar masalah ini segera dituntaskan.  (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Matangkan Sentralisasi Tenaga Pendidik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler