Eksekusi Uang Bahasyim Terkendala Administrasi Perbankan

Senin, 30 April 2012 – 17:31 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi dan pencucian uang  Bahasyim Assifie. Terhitung Senin (30/4), bekas pegawai Ditjen Pajak dan Bappenas tersebut menjadi  penghuni Lapas Cipinang.

Hanya saja untuk eksekusi harta berupa mata uang rupiah senilai 60.824.453.887 dan USD 681.147,37 belum bisa dilakukan. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman, eksekusi harta Bahasyim belum bisa  sepenuhnya dilakukan karena terkendala proses administrasi perbankan. "Eksekusi barang bukti (termasuk uang) besok," kata Adi di Kejagung, Senin (30/4).

Pihak yang menjadi eksekutor putusan atas Bahasyim adalah Kejati DKI yang dibantu Kejari Jakarta Selatan. Andi menjelaskan, proses eksekusi uang Bahasyim dimulai dari dana di rekening BRI yang digunakan Kejati DKI untuk menampungan barang bukti, ditransfer ke rekening BNI milik Kejari Jaksel. Setelah itu, uang baru disetorkan ke kas negara. "Besok pagi jam 9 dari rekening BRI ke BNI kemudian ke kas negara," tambah Adi.

Sementara untuk aset lain, Adi mengaku belum tahu sebab perlu proses pelelangan. "Ini baru tahap uang  dulu," tambah dia.

Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 31 Oktober 2011, Bahasyim dinyatakan bersalah untuk 2 jenis kejahatan sekaligus yakni korupsi dan pencucian uang. Hukumannya masing-masing 6 tahun sehingga total hukumannya adalah 12 tahun penjara.

Majelis kasasi yang terdiri atas Djoko Sarwoko (ketua) dan anggota majelis MS Lumme dan Leopold  Hutagalung juga menjatuhkan denda masing-masing senilai Rp 500 juta atau total Rp 1 miliar.

Bahasyim tercatat sebagai terdakwa dengan aliran dana korupsi tertinggi selama ini.  Modusnya memindahkan harta Rp 932 miliar ke dalam rekening anak dan istrinya. Uang tersebut diduga berasal  dari tindak pidana korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum 10 tahun penjara, tapi ditingkat banding naik menjadi 12 tahun penjara. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Janji Pelajari Permohonan Penangguhan Angie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler