Eksekusi Vonis Mati Terkendala Putusan MK

Terpidana Mati Bisa Ajukan PK Lebih dari Sekali

Senin, 15 Desember 2014 – 20:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung mengeksekusi para terpidana mati dalam kasus narkoba bakal menemui kendala. Pasalnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan para terpidana mati mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung lebih dari sekali.

Menurut Jaksa Agung HM. Prasetyo, pihaknya terhambat pada putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013. Ia menegaskan, putusan MK yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan upaya PK lebih dari sekali itu juga berlaku bagi terpidana kasus narkoba.

BACA JUGA: Kubu Ical Ditenggat Seminggu Angkuti Barang dari Kantor DPP

"Ini persoalannya. Kita tersandera dengan adanya putusan MK yang baru katakan PK diajukan tidak hanya sekali. Sekali saja masalah bagi kita untuk laksanakan putusan mati, apalagi ini lebih dari sekali," kata Prasetyo di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin, (15/12).

Karenanya, Kejaksaan Agung akan meminta bantuan Mahkamah Agung (MA). Ia berharap ada solusi agar eksekusi terdahap pada terpidana mati tidak tertunda lagi.

BACA JUGA: Yuddy Puji Layanan Kedubes RI di Singapura

"Kita akan bicara dengan MA agar dalam pengajuan PK ada batasan waktu. Grasi saja dibatasi satu bulan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (tentang grasi) ada batasannya," tutur Prasetyo.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Agung Tak Pedulikan Pro dan Kontra Hukuman Mati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Kejati Sudah Siap Mengeksekusi Terpidana Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler