Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Terdakwa Pembunuhan Bebas

Senin, 05 September 2016 – 17:00 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BENGKULU - Seorang terdakwa pembunuhan berinisial, AS, di Bengkulu bebas dari tuduhan setelah eksepsi yang diajukannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Bebasnya AS dari jeratan hukum, mengharuskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengambil langkah cepat. Pihaknya sudah mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT).

BACA JUGA: Sakit, AS Batal Diperiksa Terkait Kasus Gatot Brajamusti

Kejari Bengkulu memiliki waktu selama 15 hari untuk melihat hasil keputusan Pengadilan Tinggi (PT) atas perlawanan yang mereka ajukan. 

"Sekitar 15 hari terhitung sejak sidang hari Kamis lalu keputusan dari PT akan keluar. Semoga pengajuan kita disetujui dan bisa melanjutkan persidangan dengan UU Peradilan Umum," jelas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH melalui Kasi Pidum, Satrya Ika Putra seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini (5/9).

BACA JUGA: Cckck..Oknum TNI Ikut Sindikat Pencurian Mobil Rental

Pihaknya jelas kecewa setelah hakim memutuskan membebaskan terdakwa tanpa adanya jaminan atau pertimbangan jika kasus tersebut bisa dilanjutkan ke PT. Selain itu perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa seseorang seharusnya mendapat hukuman sesuai undang-undang yang ada.

"Kita tidak mempermasalahkan keputusan hakim meskipun ada sedikit kekecewaan. Padahal secara materil dia terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengana adiknya," imbuh Satrya.

BACA JUGA: Pleaseee..Jangan Mudah Dirayu Pria Lewat Medsos

Kemudian hal ini belum diketahui keluarga korban. Bisa saja keluarga korban kecewa dengan keputusan hakim atau tidak bisa menerima jika terdakwa dibebaskan. 

Kejari sendiri hanya bisa menunggu perlawanan yang mereka ajukan ke PT, yang pasti semua berkas perkara tingkat penyidik sudah terpenuhi. 

Selain itu Kejari juga kecewa dengan Dukcapil yang tidak konsisten menetapkan data terkait tanggal dan tahun lahir yang dikeluarkan atas nama terdakwa AS.

"Hal ini belum diketahui keluarga korban, jika tahu entah seperti apa nanti. Selain itu kami sedikit kecewa dengan Dukcapil yang bisa mengeluarkan data berbeda, terkait tanggal dan tahun lahir terdakwa," tutup Kasi Pidum.

Sebelumnya, AS terdakwa kasus pembunuhan terhadap Afrizal (24) warga Kota Bengkulu saat ia mengendarai sepeda motor di Street Bencoolen, Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu bulan Februari lalu. 

Saat itu korban dengan adiknya Jo (15) yang sudah mendapat vonis 5 tahun membunuh korban lantaran korban melawan saat sepeda motornya hendak dirampas. Terdakwa AS langsung bebas setelah eksepsinya terkait kesalahan tahun dikabulkan majelis hakim pada Kamis (31/8).(167/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Orangtua yang Anaknya Korban Pedofilia Mulai Berdatangan Melapor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler