Kasus Narkoba Artis

Eksepsi Ditolak JPU, Putra Jeremy Thomas Bakal Dibui 3 Tahun

Senin, 18 September 2017 – 19:29 WIB
Axel Matthew Thomas, putra Jeremy Thomas. Foto: Instagram

jpnn.com, TANGERANG - Putra aktor senior Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/9).

Sidang kali ini beragendakan tanggapan eksepsi yang diajukan Matthew pada persidangan sebelumnya.

BACA JUGA: Jeremy Thomas Anggap Axel Layak Mendapat Perlakuan Istimewa

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Axel.

Mattew yang mengenakan rompi tahanan No 32, mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang. Pada keterangannya, JPU

BACA JUGA: Dinilai Produktif, Jeremy Thomas: Axel Harus Diselamatkan...

“Keberatan materi hukum tidak kami tanggapi. Maka keberatan kuasa hukum sepatutnya ditolak.

Kesimpulan berdasarkan seluruh uraian pendapat dan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka penuntut umum dalam perkara ini, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata JPU saat membacakan jawaban atas eksepsi.

BACA JUGA: Ina Thomas: Beginilah Matthew, Terkadang mau sok-sokan

Menurut JPU, sidang atas transaksi dan pemufakatan jahat psikotropika Axel Metthew Thomas harus dilanjutkan.

"Bahwa berdasarkan barang bukti sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Menetapkan pemeriksaan untuk dilanjutan," kata JPU.

Sementara itu, dalam persidangan kali ini Axel yang mengenakan rompi tahanan nomor 32 tampak mendengarkan dengan seksama.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu 20 September 2017 dengan agenda tanggapan Majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan pihak Axel.

Seperti diketahui Axel dijerat pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Da terancam hukuman tiga tahun penjara setelah diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengantongi bukti transfer uang senilai Rp 1,5 juta dari rekening Axel untuk pembelian happy five.(jlo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ina Thomas Ungkap Keinginan Matthew Saat ini


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler