Eksepsi Ditolak, Persidangan Suap Restitusi Bhakti Investama Berlanjut

Kamis, 06 September 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak eksepsi (nota keberatan) James Gunarjo yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan kelebihan pajak (restitusi) PT Bhakti Investama sebesar Rp3,4 miliar. Karenanya perkara yang membelit James akan terus disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah sah dan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).

Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menghadirkan saki-saksi. Hakim menolak keberatan terdakwa yang sudah memasuki pokok perkara.

"Materi keberatan penasihat hukum sudah memasuki materi perkara. Sedangkan, surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa sehingga secara formal surat dakwaan telah terpenuhi," kata hakim anggota, Anwar.

Atas putusan sela tersebut, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Senin tanggal 10 September 2012 dan Rabu tanggal 12 September 2012.

Sebelumnya, James selaku advisor PT AGIS  bersama-sama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng didakwa memberi  uang Rp 280 juta kepada pegawai pajak KPP Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno. Uang itu diberikan sebagai imbalasan karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih pajak PT Bhakti Investama (BI).

Atas perbuatannya, James dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.

Selain itu, James juga didakwa dengana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda maksimal Rp 150 juta.

Namun dalam eksepsinya James menganggap KPK tidak bisa menangani perkara tersebut. Alasannya, karena Tomy tidak memenuhi kategori sebagai penyelenggara negara. Selain itu, angka suapnya pun kurang dari Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU KPK.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Teroris Solo Didoktrin Benci Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler