Eksepsi Ditolak, Sidang Suami Malinda Jalan Terus

Selasa, 11 Oktober 2011 – 06:00 WIB

JAKARTA - Artis muda usia Andhika Gumilang harus gigit jariMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggubris eksepsi suami siri Malinda Dee tersebut dalam sidang putusan sela kemarin (10/10)

BACA JUGA: Wilayah Yang Diduga Dicaplok Kaya Timah dan Migas

Terdakwa pencucian uang dan pemalsuan identitas itupun harus terus mengikuti sidang sampai majelis hakim memutus perkara.
 
"Menyatakan menolak keberatan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Yonisman dalam sidang
Andhika dalam eksepsi menyatakan keberatan lantaran dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas menyebutkan waktu penyerahan mobil Hummer H3 dari Malinda

BACA JUGA: BKN Siap Garap NIP 67 Ribu Honorer


 
Selain itu, dakwaan juga dituding tidak jelas karena Andhika mengklaim tidak tahu gaji Malinda di Citibank "hanya" Rp 60 juta per bulan hingga mampu memfasilitasinya dengan kendaraan dan rekening jumbo
Eksepsi  Andhika juga menuduh dakwaan tidak cermat karena asal usul duit hasil pencucian uang yang dibawa Andhika tidak dibuktikan terlebih dahulu.
 
Majelis berpendapat bahwa eksepsi lelaki 22 tahun kelahiran Medan itu memasuki ranah materi pokok perkara

BACA JUGA: BKN Siap Garap NIP 67 Ribu Honorer

Karena itu, tudingan bahwa dakwaan tidak cermat dan tidak jelas, dianggap tak berdasar
 
"Surat dakwaan penuntut umum telah menguraikan seluruh kronologis peristiwaPembuktian lebih jauh akan terungkap di persidangan," kata YonismanSelain itu, imbuh dia, dalam tindak pidana pencucian uang, asal tindak pidana tidak perlu dibuktikan
 
Dasar Yonisman adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 69Lagi pula, eksepsi tersebut sudah masuk ranah pokok materi perkara yang harus dibuktikan dalam sidang selanjutnya.
 
Hal senada juga berlaku soal apakah Andhika mengetahui gaji Malinda Rp 60 jutaMajelis menilai, itu sudah masuk materi perkara yang harus dibuktikan"Pemeriksaan atas nama Andika Gumilang harus dilanjutkan dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," katanya.
 
Pengacara Andhika, Devi Waluyo, menegaskan bahwa penolakan eksepsi tak menggentarkan pihaknyaDia masih yakin bahwa kliennya bersih dari segala dakwaanKarena itu, dia menantang JPU membuktikan dakwaannya"Kami hormati putusan majelis hakim, kami akan buktikan di sidang selanjutnya," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KNPI Garap Pemuda Indonesia di Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler