jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab test palsu RS Ummi, Bogor.
Pada persidangan Selasa (6/3), majelis hakim yang diketuai Dakwanto mengeluarkan putusan sela untuk perkara nomor 225/Pid.sus/2021/PN Jaktim yang menyeret Rizieq.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Rizieq Tetap Diadili
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang telah disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.
"Dengan demikian keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Dakwanto saat membacakan putusan sela.
BACA JUGA: Kondisi Habib Rizieq Setelah Persidangan Bergulir, Aziz Yanuar: Tidak ada Lelah untuk Keadilan
Dakwanto menyatakan PN Jaktim berwenang mengadili berkas perkara hasil swab palsu HRS itu. Oleh karena itu, majelis hakim berwenang mengadili perkara itu.
"Memerintahkan penuntut umum melakukan pemeriksaan perkara nomor 225/Pid.sus/2021/PN Jaktim," ucap Darmanto.
BACA JUGA: JPU Protes Pemilihan Diksi dalam Eksepsi Habib Rizieq Shihab
Selasa (6/4), PN Jaktim juga menolak eksepsi Habib Rizieq dalam perkara kerumunan di Petambutan, Tanah Abang.
Majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengeluarkan putusan sela untuk perkara bernomor 221/Pidsus/2021 PN Jaktim itu.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Artinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan tindak pidana yang dilakukan Rizieq.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra