jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti pemilihan diksi dalam eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum terkait dakwaan perkara nomor 221 mengenai perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum dan terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada 26 Maret lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebut jaksa dengan menggunakan diksi-diksi seperti dungu dan pandir.
BACA JUGA: Ribuan Polisi Amankan Sidang Habib Rizieq Hari Ini, Ada Kawat Berduri
"Kata-kata tersebut tidak perlu dijadikan bahan eksepsi," kata JPU dalam sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang dipantau melalui YouTube PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
JPU menilai bahwa diksi-diksi seperti itu tidak pantas diucapkan oleh orang yang disebut sebagai panutan.
BACA JUGA: Usai Mendengar Tanggapan JPU, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bilang...
Selain itu, JPU juga menanggapi mengenai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman seperti dituduhkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
"Karena dalam mendakwa terdakwa surat penuntut umum dibuat dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman," ujar jaksa.
BACA JUGA: Kubu Rizieq Shihab Sebut Kerumunan di Petamburan Salah Aparat
PN Jaktim kembali membuka layanan streaming atau daring dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa, pada Selasa.
"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa layanan streaming sidang Rizieq Shihab kembali dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui virtual.
"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," ujar Alex Adam Faisal.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Suparman Nyompa sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sementara untuk perkara nomor 223 akan dipimpin oleh Khadwanto sebagai Ketua Majelis Hakim. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy