Eksepsi Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Ditolak

Jumat, 22 Maret 2019 – 04:35 WIB
Tersangka Haris Simamora memeragakan peristiwa pembunuhan satu keluarga, Rabu (21/11). Foto PojokBekasi

jpnn.com, BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuhan satu keluarga, Harry Aris Sandigon, alias Haris Simamora di agenda pembacaan tanggapan JPU di Pengadilan Negeri Bekasi Rabu (20/3).

JPU menyampaikan tanggapan bahwa materi keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pada poin ke satu sudah sepantasnya untuk ditolak.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis di Batam Akhirnya Ditangkap di Bogor

Dengan pendapat surat dakwaan nomor registrasi perkara PDM-45/II/Bekasi/02/2019 tertanggal 04 Maret telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

”Sehingga telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagai mana dimaksud dalam pasal 143 ayat dua huruf a dan b KUHP,” ujar Fariz Rachman, Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang pengadilan Negeri Bekasi kemarin.

BACA JUGA: Pulang Dugem, Andre Dibunuh Sahabat Sendiri

Sementara nota keberatan yang disampaikan dalam poin kedua dijelaskannya juga sudah sepantasnya ditolak.

Dengan pendapat bahwa kesalahan nomor surat visum et repertum 364 menjadi 365 tidak dengan sendirinya menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum atau dakwaan harus dibatalkan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1162K/Pid/1986.

BACA JUGA: Menghilang Dua Hari, Andre Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

JPU dalam pendapatnya meminta majelis hakim untuk menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Harry Aris Sandigon seluruhnya.

Menyatakan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana atas nama terdakwa Harry Aris Sandigon adalah sah menurut hukum.

Selanjutnya JPU meminta majelis hakim menetapkan pemeriksaan persidangan perkara terdakwa tetap ilanjutkan.

Usai persidangan penasehat hukum terdakwa, Asep Prawiranta Ginting tidak banyak berkomentar.

Dia menyampaikan pihaknya akan menunggu keputusan yang akan disampaikan oleh majelis hakim pada persidangan selanjutnya, Senin (25/3) dengan agenda putusan sela.

“Proses sudah berjalan, kami kemarin dari pihak terdakwa sudah menyampaikan eksepsi nota keberatan kami dan saat ini sudah dibacakan tanggapan oleh jaksa penuntut umum jadi kami sama-sama menunggu putusan sela minggu depan Senin,” katanya.

Sidang ketiga kemarin juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Sebanyak tujuh personel kepolisian menjaga jalannya sidang.

Sementara di barisan depan dua personil mengawal ketat terdakwa duduk bersebelahan di samping kiri dan kanan. Tidak tampak keributan terjadi seperti yang terjadi dalam sidang kedua.(sur/rbs)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesal Sering Dimarahi, Anak Bunuh Ibu Kandung


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler