BANDUNG-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sistoyo. Ia yang merupakan jaksa nonaktif di Kejari Cibinong kasus suap diketuai oleh majelis hakim GN Arthanaya.
Arthanaya memerintahkan agar proses persidangan pun terus dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi. Sidang pembacaan putusan sela tersebut digelar di ruang sidang I Pengadillan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (13/3).
"Kami menyatakan menolak seluruh keberatan terdakwa. Menilai dakwaan jaksa KPK atas nama Sistoyo sah demi hukum. Dengan ini memerintahkan perkara untuk dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi," kata hakim.
Pertimbangan majelis hakim, kata dia, surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah jelas, cermat dan lengkap. Keberatan yang diajukan terdakwa telah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
"Surat dakwaan sudah memuat lengkap identitas dan perbuatan yang dilakukan. Unsur pidana yang terkandung juga sudah ada sehingga sidang bisa dilanjutkan," ucapnya.
Hakim berpendapat, pernyataan terdakwa yang menyebut adanya keterlibatan orang lain yang berperan dalam perkara ini harus dibuktikan dalam persidangan. "Perbuatan yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama harus dibuktikan di persidangan," tandasnya. (apt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Overshoot, Pesawat Batavia Dievakuasi Hari Ini
Redaktur : Tim Redaksi