Eksepsi Jules F. Warikar Ditolak

JPU Siapkan 5 Saksi

Kamis, 19 November 2009 – 12:17 WIB
JAKARTA- Bupati Supiori, Jules Fitzgerald Warikar tampaknya harus membiasakan diri tidur di tahananIni lantaran eksepsinya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah ditolak majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten di PN Tipikor, Kamis (19/11).

Selain memutuskan melanjutkan persidangan, majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi. 

"Kami akan menghadirkan 4-5 saksi yang berhubungan dengan pengadaan barang," kata JPU Sarjono Turin usai persidangan dengan terdakwa Jules Fitzgerald Warikar.

Untuk diketahui Jules didakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung sejumlah proyek yang didanai APBD Kabupaten Supriori tahun anggaran 2006-2008.

Dalam dakwaan 29 Oktober 2009, JPU menyatakan Jules telah melakukan pelanggaran dengan menunjuk langsung PT Multi Makmur Jaya Abadi (PT MMJA) dan saksi Misbahudin dalam sejumlah proyek.
Akibat pelanggaran tersebut, JPU menjerat Jules dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 KUHP, di mana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara

BACA JUGA: Karyawan TPI Kembali Serbu MA

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Yakin Anggodo Takkan Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler