Keyakinan BHD itu, mengingat Anggodo kini merupakan saksi yang tengah meminta perlindungan hukum kepada Bareskrim Mabes Polri
BACA JUGA: Momen Haji Akbar di Depan Mata
"Jadi statusnya sebagai pemohon perlindungan saksi, sehingga kami yakin (Anggodo) takkan melarikan diri," ujar Kapolri, dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Rabu (18/11) malam.Sebelumnya, Anggoro, kakak Anggodo, kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
BACA JUGA: KPK Siap Kirim Rekaman Sadapan ke Polisi
Hingga rapat dengan Komisi III DPR RI selesai pukul 22.30, Kapolri Bambang Henarso Danuri tetap kukuh melindungi keberadaan Anggodo sehingga tidak ditetapkan menjadi tersangka.
Lalu kapan adik dari Anggoro itu ditetapkan sebagai tersangka? "No comment
BACA JUGA: Jadi Anggota DPRD, Ogah Lepaskan Kursi Wako
Meski didesak soal status Anggodo, Kapolri tetap tidak mau buka mulut.Sedangkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan Soekarna yang ditanyai soal kapan Anggodo ditetapkan sebagai tersangka, justru balik bertanya"Kapan maunya?" ujar mantan Kapolda Sumut itu.(zul/eff/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Ralat Status Anggodo Widjojo
Redaktur : Tim Redaksi