Eksepsi Kasus 'Ikan Asin' Ditolak, Pablo Benua: Ini Ketetapan Allah

Selasa, 21 Januari 2020 – 07:40 WIB
Pablo Benua dan Galih Ginanjar memasuki ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Laily Rahmawaty/Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Pablo Benua mengomentari keputusan majelis hakim yang menolak eksepsinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Dia bersama sang istri, Rey Utami serta Galih Ginanjar sebagai terdakwa kasus 'ikan asin' menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

BACA JUGA: Pablo Benua Berterima Kasih Kepada Fairuz A Rafiq

"Keputusan apa pun yang terbaik buat kami. Ini ketetapan Allah juga," kata Pablo Benua.

Suami Rey Utami itu tidak mau kecewa dengan penolakan eksepsi. Dia memilih berpikir positif karena proses sidang masih akan terus bergulir.

BACA JUGA: Begini Perkembangan Sidang Kasus Trio Ikan Asin

"Enggak kecewa, kalau kami kecewa berarti kami kecewa dengan putusan Allah," imbuh Pablo Benua.

Seperti diketahui, majelis hakim menolak eksepsi dari tiga tersangka kasus 'ikan asin' yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1).

BACA JUGA: Eksepsi Trio Ikan Asin Ditolak

"Menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," kata Hakim Ketua Djoko Indiarto.

Trio 'ikan asin' awalnya mengajukan eksepsi berisi permintaan pemindahan lokasi sidang. Pihak Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami ingin sidang dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Bogor karena pertimbangan lokasi saksi. Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Hakim Ketua Djoko Indiarto.

Sidang kasus ikan asin bakal dilanjutkan pada 27 Januari 2020 mendatang. Sebelumnya, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa tiga pasal alternatif terkait kasus 'ikan asin'. Yakni, tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Kasus 'ikan asin' bermula saat Galih Ginanjar menyebut bagian tubuh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq berbau ikan asin. Pernyataan itu disampaikannya dalam vlog YouTube milik Pablo Benua dan Rey Utami.

Fairuz A Rafiq marah mendengar penghinaan tersebut. Dia lantas melaporkan tiga nama di atas ke pihak berwajib. (mg3/jpnn)

Kritik Maia Estianty Kepada Mirabeth


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler