Sultan Minta Diberi Ruang Lakukan Pembaruan Keraton

Usul Tambahan Klausul di RUU Keistimewaan Yogyakarta

Kamis, 09 Agustus 2012 – 01:36 WIB
YOGYAKARTA - Raja Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X memanfaatkan kehadiran Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Keraton Kilen, Yogyakarta, Rabu (8/8). Dalam jamuan buka puasa bersama rombongan Safari Ramadan Demokrat, Sultan meminta agar dirinya diberi kebebasan untuk melakukan pembaharuan di Keraton.

Pembaharuan yang dimaksud Sultan adalah pemberian hak kepada Kesultanan untuk menentukan syarat seorang gubernur maupun wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menurutnya, aturan ini perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta.

"Saya mohon satu klausul, apakah itu ada dalam satu pasal, dalam 1 ayat, atau di aturan peralihan.  Dengan memberikan ruang bagi kami untuk melakukan pembaharuan Keraton maupun Pakualaman.  Karena yang ditetapkan  Sultan harus memenuhi syarat sebagai seorang gubernur. Paku Alam dalam suksesi juga harus memenuhi syarat jadi wakil gubernur," kata Sultan.

Menurut Sultan, dengan adanya tambahan klausul itu, Kesultanan maupun Pakualaman akan memudahkan menentukan calon suksesinya. "Mungkin penentuan Sultan dan Pakualaman tidak punya kepentingan. Tapi begitu jadi gubernur, masyarakat Yogya bisa mengatakan Sultannya tidak memenuhi syarat. Sehingga perlu juga dilakukan pembaruan Keraton dan Pakualaman. Tentu usulan masyarakat akan ditampung," ucapnya.

Sultan mengatakan presiden sebagai kepala negara bisa memutuskan pengangkatan pejabat gubernur Yogyakarta bila dari Keraton dan Pakualaman tidak ada yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur. Tapi, pengangkatan itu kata dia harus dilakukan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Keraton dan Pakualaman. "Kalau keduanya tidak memenuhi syarat, Presiden bisa memutuskan untuk mengangkat pejabat dengan konsultasi pihak Keraton dan Pakualaman," ujarnya.

Sultan juga meminta agar dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta tidak ada lagi kata pemilihan ataupun penetapan gubernur dan wakil gubernur. Ia ingin agar prosedurnya dinyatakan langsung agar nantinya tidak ada yang melakukan judicial review. "Tidak ada kata pemilihan atau penetapan, tapi prosedur langsung supaya tidak ada nanti yang melakukan yudicial review," ucapnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Soroti Kelakuan Bupati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler