Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Rabu, 12 Januari 2022 – 12:50 WIB
Munarman bersama Habib Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris FPI Munarman dan tim kuasa hukumnya, terkait kasus tindak pidana terorisme.

Hal itu disampaikan hakim dalam sidang putusan sela perkara kasus tersebut, Rabu (12/1).

BACA JUGA: Ini yang Bikin Angel Lelga Tampak Awet Muda, Oh Ternyata

"Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Hakim di PN Jakarta Timur.

Hakim menilai eksepsi yang disampaikan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Ucap Alhamdulillah 2 Kali Usai Sidang Kasus Munarman

Adapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman dinilai hakim memenuhi aspek hukum dan berisi fakta-fakta yang jelas.

"Maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," ujar hakim.

BACA JUGA: Startup Pengelola Sampah Mitra Aqua Dapat Suntikan Dana dari CCOF

Sidang perkara kasus tersebut bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. JPU dijadwalkan bakal terlebih dahulu menghadirkan saksi.

Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.

"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan airmata, Rabu.

Munarman menyatakan dirinya telah difitnah dengan perkara yang direkayasa.

"Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah," seru Munarman.(cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler