jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar memastikan hak kliennya sebagai terdakwa kasus tindak pidana terorisme terpenuhi.
Hal itu dikatakan Aziz usai sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
BACA JUGA: Jaksa Minta Maaf Kepada Penasihat Hukum Munarman, Kenapa?
Aziz mengatakan pihak keluarga dan tim penasihat hukum diperbolehkan menjenguk Munarman.
"Alhamdulillah, alhamdulillah sesuai haknya dipenuhi, untuk kuasa hukum dan untuk keluarga alhamdulillah tidak ada masalah, alhamdulillah karena memang dijamin oleh Undang-Undang," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
BACA JUGA: Jaksa Pertanyakan Keluhan Munarman yang Mengaku Diperlakukan Sewenang-wenang
Aziz juga mengungkap bahwa kondisi Munarman saat ini sehat.
"Agak kurus, lebih putih, lebih bersih, karena jarang keluar tetapi tetap semangat," ujar Aziz.
BACA JUGA: Kubu Munarman Yakin 1.000 Persen Menang di Pengadilan, Insyaallah
Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.
"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan airmata, Rabu.
Munarman mengaku telah difitnah dengan perkara yang direkayasa.
"Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah," ujar Munarman.
Pada hari ini Rabu (22/12), sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan Munarman terkait perkara tersebut. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Natalia
Reporter : Dean Pahrevi