Eksepsi Suryadharma Ali Dinilai Naif, Ini Penjelasan Jaksa KPK

Senin, 14 September 2015 – 17:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana haji Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada KPK berpendapat bahwa korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tidak bisa diukur semata-mata dari nilai uang yang diterima. Pasalnya, perbuatan memperkaya orang lain juga merupakan tindak pidana korupsi.

"Naif kalau menilai tindak pidana korupsi dinilai hanya dari uang yang diterima oleh terdakwa. Hal itu mengkerdilkan korupsi karena korupsi hanya dipandang memperkaya terdakwa saja, bukan memperkaya kader partai, kerabat terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Mochamad Wirasakjaya saat membacakan tanggapan atas eksepsi kubu SDA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).

BACA JUGA: Asap Mengganas, Perusahaan di Riau Evakuasi Karyawan ke Hotel

Menurut jaksa, ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam memiliki nilai prestise tinggi yang tidak bisa diukur secara materi. Terbukti, orang yang sudah melaksanakan haji kerap menambahkan gelar khusus di depan nama mereka. Karena itu, perbuatan SDA yang melakukan rekrutmen PPIH dan pemanfaatan sisa kuota haji nasional dengan menyalahi prosedur merupakan perbuatan korupsi.

"Ibadah haji seharusnya pun dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, akuntabilitas dan prinsip nirlaba. Jadi bila ada tindak pidana korupsi dalam ibadah haji, maka harus diproses sesuai dengan aturan," ungkapnya.

BACA JUGA: Ibu Menteri Ini Ngaku Ikuti Pergerakan Asap Jam Demi Jam

Jaksa juga membantah argumentasi kubu SDA soal penerimaan potongan kain penutup kabah alias kiswah yang dianggap tak bernilai. Menurut Wirasakjaya, nilai suatu benda tidak bisa diukur hanya secara intrinsik.

"Bukankah benda mahal bukan hanya nilai instrinsiknya, tapi historis dan agamanya?," ucapnya.

BACA JUGA: PSI Bersedia Jadi Kendaraan Bagi Orang-orang Baik

Karena alasan-alasan itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi SDA. Majelis sendiri rencananya baru akan menyampaikan keputusan pada persidangan selanjutnya, pekan depan.

Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pengadaan pemondokan, sampai memanfaatkan sisa kuota haji nasional. Bekas ketua umum PPP itu juga dituduh menyelewengkan dana operasional menteri senilai Rp 1,8 miliar.(dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Ketua DPR, MKD Akan Panggil Kemlu dan Dubes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler