Seorang laki-laki dan perempuan dari negara bagian New South Wales (NSW), Australia, yang diduga mengekspor 90 ton campuran nikel ke Iran telah menjadi orang pertama di Australia yang pernah dituduh melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Poin utama:
⢠Pasangan tersebut diduga melakukan dua pengiriman campuran nikel pada tahun 2009 dan 2010 yang berakhir di Iran
BACA JUGA: Polisi Temukan 37 Senjata Yang Dicuri di Melbourne
⢠Nikel yang mengandung campuran logam tahan panas dan tahan korosi bisa membantu pembangkit listrik tenaga nuklir
⢠PBB melarang pengiriman campuran nikel ke Iran pada tahun 2008 dalam upaya untuk memotong sumber bagi program nuklir Teheran
BACA JUGA: Iklan Pariwisata Australia di Super Bowl Dianggap Sukses Besar
Sejumlah perusahaan asing dilarang mengirim campuran nikel ke Iran berdasarkan peraturan no. 10 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diberlakukan pada tahun 2008 untuk menarget program nuklir Teheran.
Rincian pengiriman dari Australia yang mencurigakan, yang dimulai hampir satu dekade lalu, diumumkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Downing Centre Sydney pada hari Selasa (6/2/2018), di mana salah satu tersangka sempat hadir dalam sidang.
BACA JUGA: Grid Kids Akan Gantikan Gadis Payung di F1
Khosrow Sajjadi, 58 tahun, dari wilayah Epping, dituduh secara ilegal mengekspor materi tersebut dalam dua kelompok terpisah antara tanggal 19 Maret 2009 dan 1 April 2010.
Dokumen pengadilan menuduh campuran nikel itu dibeli oleh perusahaan HICO Fze yang berbasis di Dubai dan bahwa "sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari pasokan, penjualan atau pengiriman itu barang tersebut dialihkan ke Bandar Abbas, Iran".
Seorang perempuan Iran berusia 46 tahun yang tinggal bersama Sajjadi juga didakwa atas tindakan membantu, bersekongkol, menasihati atau membantu-nya.
Perempuan itu, Sima Aghili Nubh, juga dituduh "memberikan informasi yang salah atau menyesatkan secara sembarangan", namun tidak diharuskan hadir di sidang saat kasus tersebut diproses secara singkat di pengadilan.
Menurut dokumen pengadilan, Aghili Nategh telah mengirim email kepada perusahaan Australia Barat, yakni Specialty Alloys Pty Ltd, pada tanggal 21 April 2009, dengan mengatakan bahwa campuran nikel yang dimintanya ditujukan untuk perusahaan Euroturbine, yang berbasis di Belanda, yang memproduksi turbin gas dan uap di Perancis.
Dokumen tersebut menduga "pengguna akhir yang sebenarnya adalah entitas hukum yang berbeda dan tujuan akhir yang sebenarnya ada di Iran".
Nikel yang mengandung campuran logam tahan panas dan tahan korosi bisa memainkan peran penting dalam memastikan integritas, daya tahan dan kinerja jangka panjang dari pembangkit listrik tenaga nuklir.
Baik Sajjadi maupun Aghili Nubh mendapat jaminan dan pengadilan mengungkap bahwa negosiasi pembelaan sedang dilakukan.
Pada bulan Desember, seorang pria Sydney berusia 59 tahun yang dituduh bertindak sebagai agen ekonomi untuk Korea Utara, menjadi orang Australia pertama yang dituduh melanggar Undang-Undang Senjata Pemusnah Massal.
Kasusnya adalah yang kedua di Australia yang melibatkan dugaan pelanggaran sanksi PBB.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perencana Meledakkan Pesawat di Sydney Akan Akui Bersalah