jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) Kementerian Perdagangan terus memantau setiap perkembangan dari peraturan pemerintah Chile. Di mana pada 26 Juni nanti, para eksportir makan dan minuman (mamin) tidak boleh melebihi batas kandungan nutrisi, yang mereka tetapkan.
Selain itu, ditetapkan pula perubahan peraturan untuk publikasi komersial (iklan) produk makanan, yang ditujukan kepada anak di bawah 14 tahun. Dilarang mencantumkan gambar binatang, manusia, kartun, animasi, dan gambar-gambar lainnya, yang menarik perhatian anak-anak.
BACA JUGA: Menteri Jonan Minta Angkutan Laut Gunakan Sistem Tiket Online
"Kami terus akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Chile dan Kepala ITPC di Santiago," ujar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Karyanto Suprih dalam siaran persnya, Sabtu (18/6).
Sementara, Direktur DPP Pradnyawati menegaskan pihaknya akan terus memantau dampak dari aturan tersebut, agar akses pasar produk Indonesia di Chile bisa tetap terbuka dan bisa beredar.
BACA JUGA: Fasilitas Kredit Rumah dari Pemerintah Tak Diminati PNS
“Kami pun siap menyampaikan sanggahan apabila dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan WTO dan berpotensi menjadi hambatan bagi akses pasar produk Indonesia di Chile,” tegas Pradnyawati.
Ekspor makanan dan minuman dalam kemasan dari Indonesia ke Chile selama tiga tahun terakhir mencapai nilai USD 4 juta, atau meraih pangsa 0,07 persen dari total ekspor makanan dan minuman dalam kemasan dari Indonesia ke seluruh dunia yang mencapai nilai USD 5,5 miliar.
BACA JUGA: Terinfeksi Virus, Izin Impor Udang Indonesia Dihentikan
Meski pangsa pasar terbilang masih kecil, Chile menjadi harapan bagi Indonesia sebagai hub untuk ekspansi ekspor produk makanan minuman ke kawasan Amerika Latin. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Pantau Permintaan dan Harga Ikan, Hasilnya..?
Redaktur : Tim Redaksi