Ekspresi Buronan Kasus Pemerkosaan Sebelum dan Setelah Ditembak Polisi

Selasa, 24 Maret 2020 – 16:55 WIB
Tersangka yang menjadi buron Polres Banjarbaru berhasil ditangkap. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARBARU - Pelarian seorang buronan kasus pemerkosaan yang kabur dari tahanan Polsek Banjarbaru Timur, M Ahyadi, akhirnya berakhir, Minggu (22/3).

Pelaku juga terpaksa ditembak di kedua kakinya karena melawan saat ditangkap.

BACA JUGA: Muncikari Ini Ditangkap Polisi Saat Jajakan Wanita Muda yang Ketiga Secara Online

"Pelaku telah buron selama 7 bulan sejak kabur dari tahanan Polsek Agustus 2019 lalu," terang Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Minggu.

Menurut Doni, penangkapan pelaku setelah petugas mendapat informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan terlihat di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Innalillahi! Direktur RSUD Prabumulih Meninggal Dunia, Hasil Tes Corona Belum Keluar

Unit Resmob Polres Banjarbaru dipimpin Iptu Alhamidie dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur bergerak menuju lokasi yang diduga tempat pelarian pelaku.

Polisi pun berhasil menemukan sang DPO (daftar pencarian orang) tersebut di Kelurahan Kerang Dayu, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.

BACA JUGA: Bocah yang Dititipkan Orangtuanya di Rumah Sang Nenek Itu Meninggal dengan Tragis

Namun melihat keberadaan petugas, tersangka berusaha kabur dan melawan hingga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kaki.

"Anggota tentunya tak ingin kehilangan pelaku, maka dengan sangat terpaksa tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan," timpal Doni yang mengapresiasi kinerja anggotanya tersebut.

Tersangka yang merupakan warga Sungai Tiung, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru sebelumnya dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Cium Bau Busuk dari Bungkusan Kotak, Penasaran Lantas Dibuka, Astaga Isinya Ternyata

Namun akibat ulahnya melarikan diri dari tahanan, maka hukumannya akan ditambah sesuai aturan hukum yang berlaku.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler