jpnn.com, CALANG - Seorang perempuan berinisial R, 23, diamankan polisi terkait kasus prostitusi online di Aceh Jaya. Dia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres setempat.
Kepada polisi, R mengaku telah tiga kali menjual wanita termasuk anak di bawah umur kepada pria hidung belang di Aceh Jaya.
BACA JUGA: Bocah yang Dititipkan Orangtuanya di Rumah Sang Nenek Itu Meninggal dengan Tragis
Kepolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir dalam konferensi pers di Calang, Senin menyampaikan tersangka mulai melakukan pekerjaan ini lebih kurang satu bulan yang lalu.
AKBP Harlan Amir menuturkan yang pertama sekali R melakukan aksi bejatnya pada Februari 2020, menjual inisial DJ, 31, salah seorang ibu rumah tangga di Aceh Jaya.
BACA JUGA: Dua Muncikari Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
Kemudian yang kedua seorang pelajar di Aceh Jaya pada 29 Maret 2020. Apes, dia tertangkap tangan saat menjajakan M, 23, kepada polisi yang menyamar sebagai pemesan.
“Rersangka R terancam dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling berat 10 tahun kurungan penjara," kata AKBP Harlan Amir.
BACA JUGA: Innalillahi! Direktur RSUD Prabumulih Meninggal Dunia, Hasil Tes Corona Belum Keluar
Sementara itu, R mengaku baru mendapat keuntungan sebesar Rp1,1 juta selama menjalankan bisnis prostitusi online itu.
R juga mengaku bisnis itu dibuka hanya untuk orang-orang tertentu yang dianggap sudah saling kenal dan saling percaya.
BACA JUGA: Innalillahi, Muhammad Yusuf Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Dada dan Leher Membiru
"Saya hanya menawarkan untuk orang-orang tertentu saja via WhatsApp," kata R.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi