Sahroni Sepakat dengan Jenderal Listyo, Sikat Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Rabu, 13 Oktober 2021 – 16:50 WIB
Ahmad Sahroni dukung langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikat pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajaran menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dia menilai keberadaan pinjol ilegal yang kerap menggunakan jasa debt collector harus diberantas karena sangat meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak.

BACA JUGA: Dapat Perintah Jokowi, Jenderal Listyo Minta Anak Buahnya Segera Sikat Pinjol Ilegal

"Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen pinjol ilegal, karena yang ilegal sudah pasti meresahkan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/10).

Menurut politikus Nasdem itu, fenomena pinjol ilegal perlu mendapat perhatian serius mengingat korbannya sudah banyak. Kerugian yang diderita para nasabahnya juga tak sedikit.

BACA JUGA: Marak Pinjol Ilegal, Nikita Mirzani: Manusianya Saja yang Bodoh!

"Tidak hanya fisik tetapi mental. Makanya belakangan ini kita juga sering dengar beritanya banyak yang bunuh diri. Karena itulah memang ada terobosan seperti ini agar bisa tuntas," ucap Sahroni.

Politikus yang dijuluki The Crazy Rich Tanjung Priok itu menilai untuk memberantas kasus pinjol ilegal, Polri perlu bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki berbagai database dan informasi yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Fakta Mencengangkan Soal Debt Collector, Anda Mungkin tak Menyangka

Selain itu, Sahroni juga mendukung strategi pre-emtif, preventif maupun represif yang akan diterapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran dalam memberantas pinjol ilegal.

"Dengan begini, diharapkan para korban pinjol ilegal bisa hidup lebih tenang,” ujar Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler