Ekstasi Rp5,25 Milyar Diamankan

Kamis, 26 Januari 2012 – 14:20 WIB

BAKAUHENI - Tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali mendapat tangkapan besar. Petugas berhasil mengamankan 35 ribu butir pil Exstasi di pintu pelabuhan Bakauheni, Rabu (25/1) sekitar pukul 10.45 WIB. Selain mengamankan barang bukti 35 ribu butir Exstasi, petugas juga mengamankan tiga tersangka yang membawa barang terlarang tersebut dari Medan tujuan Jakarta.

Ketiga tersangka adalah Bawananden (46) warga Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Marwan Bakri (45), warga Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumut dan Sutan Hariman Siregar (44) warga Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumut. Ketiganya menumpangi kendaraan jenis Toyota Kijang Innova warna silver nomor polisi BK 1733 RI untuk mengangkut narkoba.

Ribuan butir pil Exstasi itu di masukan dalam tujuh kantung plastik ukuran besar. Masing-masing bungkusan plastik berisikan 5 ribu butir pil exstasi. Barang haram itu disimpan dibawah jok mobil bagian belakang yang di tutup dengan menggunakan karpet dan dibalut kertas koran. Upaya penyelundupan barang terlarang tersebut berhasil digagalkan saat petugas SI dan KSKP Bakauheni yang di pimpin langsung Kepala KSKP Bakauheni AKP. Deden Heksa Putera.S,SIK melakukan razia rutin di pintu masuk dan keluar pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP. Harri Muharam Firmansyah,SIK didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP. Deden Heksa Putera.S,SIK mengatakan, modus operansi yang dilakukan pelaku penyelundupan narkoba golongan I itu adalah, tersangka Marwan Bakri menerima barang terlarag itu dari seseorang yang bernama Teungku meminta Marwan Bakri untuk membawa barang senilai Milyaran tersebut dari Medan tujuan Jakarta.

"Tersangka di beri upah sebesar Rp15 juta dengan kesepakatan jika sudah sampai di Jakarta tersangka Marwan Bakri akan di hubungi oleh Teungku untuk tempat transaksi selanjutnya,"kata Kapolres.

Lebih lanjut Harri mengatakan, tersangka Marwan Bakri bertemu dengan pelaku Teungku (daftar pencarian orang atau DPO) bertemu di Medan Plaza Kota, Medan, Sumut. Tersangka Marwan Bakri mengajak kedua rekannya Bawananden dan Sutan Hariman Siregar untuk mengemudikan menuju Jakarta.

"Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti pil exstasi sebanyak 35.000 butir yang jika di uangkan senilai Rp5,25 Milyar berarti telah menyelamatkan sebanyak 140 ribu orang,"terang Harri saat ekspose di aula Mapolres setempat kemarin.

Kapolres juga menyebutkan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Teungku selaku pemilik barang tersebut. Bahkan polisi juga menyelidiki asal muasal barang tersebut, apakah di cetak di luar negeri atau dalam negeri.

"Saat ini Kasatnarkoba AKP. Fahrurrozi,SH bersama beberapa personil dan satu tersangka sedang melakukan pengejaran Teungku yang di sebut-sebut sebagai pemilik barang di Jakarta,"ujarnya yang menyebutkan para tersangka akan di jerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun, pasal 114 ayat 2 ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pasal 115 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara kedua tersangka yakni Bawananden dan Sutan Hariman Siregar mengaku hanya sebagai sopir dan tidak tahu menahu jika dalam mobil itu terdapat paketan barang terlarang."Kami hanya sopir pak, tapi Marwan yang pelakunya. Saya juga belum di beri upah oleh Marwan yang mengajak kami untuk membawa mobil dari Medan menuju Jakarta,"katanya.(man)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Lokal Papua Butuh Payung Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler