Ekstradisi Pauline Lumowa, Boyamin Beri Apresiasi Seadanya kepada Menteri Yasonna

Kamis, 09 Juli 2020 – 23:54 WIB
Yasonna Laoly (kanan) bersama Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu (8/7). Foto: ANTARA/ Ho-Kementerian Hukum dan HAM

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bersama tim mengekstradisi buronan pembobolan kas BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Maria yang sudah menjadi buronan selama 17 tahun itu diperkirakan tiba di Indonesia, Kamis (9/7).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ekstradisi Maria ini adalah untuk menutupi rasa malu Menteri Yasonna atas perkara Joko Soegiator Tjandra atau Djoko Tjandra, dan Harun Masiku yang menghilang.

BACA JUGA: Menteri Yasonna Janji Kejar Aset Maria Lumowa di Luar Negeri, Semangat Pak!

“Bahwa ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasona atas bobolnya buron Joko Tjandra yang mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi,” kata Boyamin dalam siaran persenya, Kamis (9/7).

Bahkan, ujar Boyamin, Djoko Tjandra mampu membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga paspor baru dan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Yasonna Sebut Pengacara Maria Pauline Lumowa Terus Bermanuver

“Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap,” kata dia.

Boyamin menilai ekstradisi Maria menunjukkan cekal akibat DPO adalah abadi hingga tertangkap, meskipun tidak ada update dari Kejaksaan Agung (Kejagung) karena senyatanya Maria berstatus tetap cekal sejak 2004 hingga saat ini.

BACA JUGA: Publik Ingin Yasonna dan Luhut Hilang dari Kabinet

“Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Joko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Padahal, tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO,” ungkap dia.

Boyamin mengatakan kasus ekstradisi Maria membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron. “Sehingga semestinya pemerintah akan bisa menangkap Joko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya,” kata dia.

Boyamin mengatakan untuk tidak terulang kasus buron enak-enakan berbisnis di luar negeri, maka pemerintah harus segera mencabut berlakunya paspor buron tersebut. Serta meminta negara-negara lain yang memberikan paspor untuk juga mencabutnya. “Sehingga buron tidak leluasa bepergian,” tegasnya.

Boyamin melanjutkan, bila sudah diketahui punya paspor negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat Pasal 23 Ayat 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

“Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia,” kata Boyamin.

Kendati demikian, Boyamin tetap memberikan apresiasi atas upaya Menteri Yasonna dalam upaya ekstradisi Maria. Dia berharap semoga buron lain juga bisa ditangkap.

“Meskipun demikian, kami tetap memberikan apresiasi meski sedikit, atas tertangkapnya Maria Pauline Lumowa dan semoga segera tertangkap (juga) Joko S Tjandra,” pungkas Boyamin.

Seperti diketahui, delegasi Indonesia yang dipimpin Yasonna Laoly tiba di Indonesia dari Serbia, Kamis (9/7), dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron selama 17 tahun.

Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI. Maria Pauline Lumowa sebelumnya menggondol uang senilai Rp 1,7 Triliun dari BNI dengan letter of credit fiktif.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7) malam.

Yasonna mengatakan keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, kata dia, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat gangguan, tetapi Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tetapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar Yasonna. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler