jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir pihak-pihak yang ribut soal gugatan usia Wakil Presiden RI dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Kenapa ribut jika MK putuskan batas umur untuk menjadi Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 Tahun sesuai dengan gugatan Partai Garuda? Sama sekali tidak ada masalah, karena tidak ada hal yang dilanggar," ujar Teddy di Jakarta, Rabu (2/8).
BACA JUGA: Kisruh PPDB, Partai Garuda: Bukan Butuh Satgas Pemantauan, Fokus Benahi Sekolah
Teddy mengatakan gugatan itu sengaja dilakukan supaya Gibran Rakabuming, anak Presiden Jokowi bisa ikut dalam Pilpres 2024.
"Karena umur Gibran saat ini sudah 35 Tahun. Kalau jawabannya iya, memangnya kenapa? Tidak ada masalah kan?" kata Teddy.
BACA JUGA: Partai Garuda: Urusan KKB Harus Disamakan dengan Pemberontakan Lain
Menurut Teddy, ada yang bilang, kalau bukan anak Jokowi, tentu tidak akan ada gugatan ini.
Namun, dia menampik hal itu.
Teddy pun menyebut jika memang gugatan itu dikabulkan MK, maka bukan hanya anak Jokowi saja yang boleh maju menjadi calon wapres.
"Tentu tidak, karena akan membuka peluang bagi generasi muda lainnya untuk memimpin negeri ini. Sama seperti di beberapa negara-negara lain, banyak Presiden yang umurnya 35 dan di bawah 40 tahun," pungkas Teddy.(mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul