jpnn.com, JAKARTA - Masa jabatan ketua umum partai politik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menginginkan agar jabatan ketua umum parpol hanya dua periode.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan jabatan ketua umum parpol yang diminta hanya dua periode tidak perlu ditanggapi secara serius.
BACA JUGA: Wewenang Jaksa Menyidik Korupsi Digugat ke MK, ART Bereaksi
Menurut Teddy, gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut hanyalah sebagai bumbu politik menjelang Pemilu 2024.
"Tentu hal ini tidak perlu ditanggapi secara serius dan berlebihan oleh Partai Politik, karena ini bukan gugatan serius, tapi gimmick menjelang pemilu," ujar Jubir Partai Garuda itu, kepada wartawan, Selasa (27/6).
BACA JUGA: Komjen Agus Ungkap Kasus Kebocoran Putusan MK Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Menurut Teddy, penggugat harus mampu membuktikan bahwa ketua umum partai politik itu memiliki kewenangan yang sama dengan presiden maupun kepala daerah. Oleh karena itu, hanya boleh dua periode.
"Harus membuktikan bahwa kebijakan ketua umum partai politik wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, bukan hanya anggota maupun pengurus partai politik. Tentu saja tidak akan bisa membuktikan," tegasnya.
BACA JUGA: MK Powerful dan Kerisauan Haedar Nashir
Teddy menegaskan para elite partai politik tidak perlu panik dan kebakaran jenggot adanya gugatan ini. Bagi Teddy, gugatan ini hanyalah sebuah lelucon.
"Setelah sekian lama berbagai permohonan ke MK serius semuanya, tentu sesekali perlu juga ada yang lucu-lucu biar berwarna. Partai-partai tidak perlu merespon secara berlebihan gimmick ini, respons secara lucu-lucuan saja," tuturnya.
Namun demikian, Teddy mengungkapkan MK wajib menanggapi serius permohonan ini, karena siapa pun sah-sah saja melakukan gugatan.
"Walaupun hasilnya sudah sama-sama kita ketahui bakal ditolak. Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimmick lucu-lucuan ini," pungkas Teddy.
Diketahui warga Nias bernama Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim menggugat UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik ke MK.
Kedua penggugatbitu meminta agat masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode saja.
Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi, "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART," bunyi pasal UU Pemilu yang digugat.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul