Elite PDIP Ini Belum Puas dengan Pengadilan Kudatuli

Senin, 27 Juli 2020 – 19:55 WIB
Ribka Tjiptaning (kanan) dalam sebuah orasi. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Elite PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning masih belum puas dengan proses peradilan bagi pelaku penyerangan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro yang dikenal dengan peristiwa Kerusuhan 27 Juli atau Kudatuli pada 1996 silam.

Ketua DPP PDIP Bidang Penanggulangan Bencana ini pun mendesak agar para pelaku penyerangan dalam peristiwa Sabtu Kelabu itu segera diadili. Pasalnya, sampai hari ini para pelaku penyerbuan itu masih bebas berkeliaran, tak tersentuh oleh hukum.

BACA JUGA: Hasto: Kudatuli Rekayasa Politik Membungkam Demokrasi

"Sekalipun ada proses pengadilan, tetapi pengadilan itu bukan pengadilan HAM, melainkan pengadilan koneksitas yang penuh dengan intervensi kekuatan Orba," ucap Ribka dalam keterangannya, Senin (27/7).

Akibatnya, yang menjadi terdakwa juga terbatas, hanya di kalangan bawahan. Tidak menyentuh mantan Presiden Soeharto, Faisal Tanjung selaku mantan Panglima ABRI, Syarwan Hamid sebagai mantan Kasospol.

BACA JUGA: Isu Kudatuli jadi Ritual PDIP Sejak SBY Mengalahkan Mega

“Soesilo Bambang Yudhoyono juga tidak tersentuh,” tegas anggota DPR RI asal Jawa Barat ini.

Laporan Akhir Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 1996 menyebut pertemuan tanggal 24 Juli 1996 di Kodam Jaya dipimpin oleh Kasdam Jaya Brigjen Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

BACA JUGA: Ssst, Gegara Lupa Tutup Gorden, Pasangan Ini jadi Tontonan Warga Saat Mesum di Hotel

Hadir pada rapat itu adalah Brigjen Zacky Anwar Makarim, Kolonel Haryanto, Kolonel Joko Santoso dan Alex Widya Siregar. Dalam rapat itu, SBY memutuskan penyerbuan atau pengambilalihan Kantor DPP PDI oleh Kodam Jaya.

“Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu Kasdam Jaya patut diduga terlibat dalam Peristiwa 27 Juli,” kata Ribka.

Menurutnya, PDI Perjuangan beberapa tahun lalu juga telah mendesak kasus 27 Juli dijadikan sebagai bagian kasus pelanggaran HAM berat  masa lalu yang harus dituntaskan penyelidikannya.

“Sampai hari ini Komnas HAM belum menuntaskan kasus itu. Kasus 27 Juli 1996 bahkan tidak termasuk bagian dari proses penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Artinya, kasus pelanggaran HAM dalam peristiwa 27 Juli 1996 telah dilupakan,” katanya menyesalkan.

Oleh karena itu, Ribka mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk Tim Penyelidikan Pro Justicia Kasus 27 Juli 1996, menuntaskan hasil penyelidikannya dan merekomendasikan bahwa kasus itu adalah pelanggaran HAM berat, dan segera menyerahkan kepada Kejagung, agar ada Pengadilan HAM  ad hoc.

Ribka juga menyerukan kepada seluruh  kader PDI Perjuangan dan seluruh elemen masyarakat agar terus menerus mendesakan kasus 27 Juli 1996 untuk dituntaskan.

“Peristiwa 27 Juli 1996 adalah episode penting dalam sejarah perlawanan kepada kediktatoran Soeharto. Tanpa ada itu, tak ada reformasi ‘98. Jasmerah, jangan sekali-kali melupakan sejarah,” tandasnya. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler