jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyambut baik usulan mengenai Pilkada 2024 dimajukan jadwalnya.
Menurut Arsul, jika Pilkada dimajukan, maka jarak pelantikan kepala daerah dengan pelantikan presiden tidak akan terlalu lama.
BACA JUGA: Elite PKS Dorong Waktu Pelaksanaan Pilkada 2024 Maju
"Kalau ditanya dalam konteks PPP, kami melihat bahwa percepatan Pilkada 2-3 bulan itu ada baiknya juga. Karena akan mendekatkan dimulainya pemerintahan kita dari pusat sampai dengan kabupaten/kota relatif sama," ungkapnya Jumat (15/9).
"Tak lama setelah presiden dilantik maka jajaran pemerintahan daerah juga akan dilantik, sehingga serentak pemerintahan dari pusat sampai dengan daerah dimulai dalam rentang waktu yang hampir bersamaan," imbuh dia.
BACA JUGA: Inilah 7 Kabupaten di Sumsel yang Rawan Konflik saat Pilkada
Arsul mengaku sudah mendengar adanya wacana dari pemerintah yang ingin memajukan jadwal Pilkada 2024.
"Secara informal kami sudah mendengar, tetapi pemerintah belum secara resmi mengajak bicara Komisi II DPR," ucapnya.
Karena itu Arsul dan Komisi II DPR sampai saat ini masih menunggu penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal wacana percepatan jadwal Pilkada 2024 ini.
"Tentunya juga mendengarkan juga pendapat para pemangku kepentingan terkait seperti KPU, Bawaslu, Polri, dan lain-lain serta juga pendapat masyarakat sipil," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan Komisi II DPR hingga saat ini belum bisa memutuskan wacana percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 ini.
"Tentu sikap Komisi II akan diputuskan setelah mendengarkan semua hal itu. Sekarang ya belum bisa disimpulkan. Tapi tentu masing-masing kelompok fraksi punya kecenderungan sendiri-sendiri," jelasnya.
Wakil Ketua Umum PPP ini menjelaskan, nantinya untuk perubahan jawdwal ini maka pemerintah perlu mengeluarkan payung hukum yang kuat dengan menerbitkan Perppu Pilkada.
"Maka instrumen hukumnya lebih baik dengan Perppu. Namun tentu perlu juga menjustifikasi soal hal ihwal kegentingan memaksa sebagai syarat untuk penerbitan Perppu," tuturnya.
Sebagai informasi, jadwal Pilkada serentak semula disepakati pada November 2024. Namun, jadwal itu rencananya akan dimajukan ke September 2024.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul