Elnusa Kecam Investasi Bank Mega

Kamis, 26 Juli 2012 – 10:20 WIB

JAKARTA - PT Bank Mega Tbk melanjutkan rencananya membuka 67 kantor cabang baru setelah lepas dari sangsi Bank Indonesia pada 24 Mei lalu. Namun rencana investasi senilai Rp 335 miliar itu justru dikecam praktisi perbankan dan PT Elnusa Tbk yang dananya dibobol oknum Bank Mega.

Direktur Business Development Bank Mega, Kostaman Thayib mengatakan pembukaan cabang baru tersebut penting untuk dilakukan karena sangat berpengaruh bagi perkembangan jumlah nasabah dan dana pihak ketiga (DPK). Saat ini perseroan telah memiliki 337 kantor cabang di seluruh Indonesia, "Sampai Agustus nanti kita sudah tambah lima cabang baru," ujarnya kemarin.

Seperti diketahui, sejak 24 Mei 2011 Bank milik pengusaha Chairul Tandjung ini mendapatkan sangsi dari BI berupa larangan untuk membuka jaringan kantor cabang baru selama satu tahun terkait kasus bobolnya dana PT Elnusa senilai Rp111 miliar dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp80 miliar. Selain itu, BI juga menerapkan beberapa sangsi lain seperti penghentian penambahan nasabah deposit on call (DoC) baru, dan perpanjangan DoC lama.

Kepala Divisi Hukum PT Elnusa Tbk, Imansyah Syamsoeddin meminta Bank Mega tidak mengutamakan penambahan cabang terlebih dulu. Sebab hingga saat ini Bank Mega belum mengembalikan dana yang dibobol dari rekening PT Elnusa Tbk,"Bank Indonesia harus tegas melarang Bank Mega membuka cabang baru. Secara etika dan hukum, seharusnya mereka mengembalikan uang kami dulu," tukasnya.

Padahal sudah ada setidaknya dua putusan lembaga berwenang yang mewajibkan Bank Mega segera menyelesaikan ganti rugi materiil ke Elnusa. Yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Maret 2012, dan Keputusan apat Dewan Gubernur (RDG) BI 23 Mei 2011 yang secara eksplisit menyatakan ada kesalahan manajemen Bank Mega,"Contoh baik Citibank, yang langsung melunasi dana nasabah yang digelapkan Malinda Dee," ungkapnya.

Bahkan Iman menilai penyelesainan dana nasabah dalam kasus hukum kejahatan perbankan seperti itu wajib diutamakan demi kebaikan bank itu sendiri,"Memprioritaskan penyelesaian kerugian nasabah lazim dilakukan di dunia perbankan demi mempertahankan kepercayaan nasabahnya. Berlarutnya penanganan rekening kami ini akan menjadi preseden  buruk bagi korporasi dalam menyimpan dana perusahaan di perbankan," imbuhnya.

Menanggapi kondisi tersebut, chief economist BNI, Ryan Kiryanto menegaskan bahwa secara prinsip, jika terjadi kasus pembobolan dana nasabah seperti itu, maka bank harus harus segera bertanggung jawab melunasi dana nasabah,"Bukan oknum pegawai bank tersebut yang dimintai tanggung jawab. Karena nasabah melakukan transaksi dengan pihak bank, bukan oknum pegawai bank," tandasanya.

Pengamat ekonomi Yanuar Rizky berpendapat pelaksanaan sangsi Bank Indonesia terhadap Bank Mega, khususnya fit and proper test manajemen Bank Mega merupakan domain publik. Oleh karena itu, sudah seharusnya Bank Indonesia terbuka dan mengungkapkan apakah sangsi yang diberikan benar-benar dijalankan atau tidak,"Penanganan perkara perbankan wajib diinformasikan ke publik," jelasnya. (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Artajasa Dukung Perkembangan Smart Card


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler